PENGAMPUNAN PAJAK

OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 15:46 WIB
OJK: 85% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menginginkan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak untuk dialirkan pada pembangunan infrastruktur. Namun hal ini tampaknya sulit, pasalnya sebagian besar dana tersebut masih menyangkut di perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan dana hasil repatriasi program pengampunan pajak masih mengendap di perbankan. Pengalokasian dana tersebut tentu berdasar pada keinginan wajib pajak tersendiri.

"Saya kira masih 85% di bank, sisanya sebagian kecil di pasar modal, selebihnya di luar sektor keuangan, salah satunya sektor properti," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kendati demikian Muliaman menyebutkan setidaknya dana repatriasi sudah mengalir ke instrumen investasi sebanyak Rp143 triliun. Menurutnya dana repatriasi selalu meningkat seiring program pengampunan pajak masih berlangsung.

"Produk investasi perbankan yang dialirkan dana repatriasi meliputi giro dan deposito. Sementara pasar modal ada yang membeli saham, ada juga yang mengalir ke reksadana," paparnya.

Beberapa waktu sebelumnya dana repatriasi hanya berkisar Rp141 triliun. Repatriasi dana ini berdasarkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah khususnya otoritas pajak melalui program pengampunan pajak yang menyediakan berbagai instrumen investasi.

Implikasi repatriasi diharapkan mampu mempercepat pembangunan dari berbagai sektor yang telah disiapkan oleh pemerintah. Salah satunya yaitu pembangunan infrastruktur yang juga menjadi pembangunan prioritas sesuai dengan mandat Presiden RI Joko Widodo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?