KEBIJAKAN PAJAK

OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 14:38 WIB
OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy dapat dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan perkembangan sharing and gig economy yang difasilitasi berbagai platform, sektor-sektor yang sebelumnya informal menjadi formal. Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan secara lebih efisien.

"Seiring dengan berkembangnya sharing and gig economy yang berbasis teknologi dan data, peran sektor formal dalam perekonomian dapat terus meningkat dan menurunkan peran sektor informal dalam perekonomian," tulis OECD dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

OECD menyatakan penyedia platform sharing and gig economy dapat dilibatkan dalam pengumpulan data wajib pajak. Data yang disediakan penyedia platform dapat mempermudah otoritas pajak memeriksa kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak tak perlu lagi memeriksa wajib pajak satu persatu.

Meski demikian, perkembangan sharing and gig economy juga menimbulkan tantangan-tantangan baru bagi otoritas pajak. OECD mencatat terdapat risiko penurunan basis PPN akibat pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor konvensional menuju sharing and gig economy.

Sebagai contoh, perkembangan sharing and gig economy membuat tingkat penghunian kamar hotel mengalami penurunan karena konsumen lebih memilih jasa akomodasi yang disediakan individu-individu lewat platform.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Penyediaan jasa akomodasi melalui platform kebanyakan tidak terdaftar sebagai pemungut PPN mengingat omzet dari setiap penyedia jasa pada sharing and gig economy tidak mencapai threshold pengusaha kena pajak. Akibatnya, hal ini akan menggerus basis PPN yang dimiliki suatu yurisdiksi.

OECD juga mencatat banyak penyedia jasa pada sharing and gig economy yang sama sekali tidak mengetahui tentang PPN. Risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak berpotensi muncul dari ketidaktahuan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak