LAPORAN OECD

OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 17:45 WIB
OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan

Lanskap Kota Jakarta di waktu petang. OECD mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan orang pribadi dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan. (Foto: Antara)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat ada tren relaksasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemi Covid-19 di negara OECD, Argentina, China, Indonesia, dan Afrika Selatan.

Tren perubahan kebijakan pajak ini dilaporkan OECD dalam laporan Tax Policy Reforms 2020 yang baru saja diterbitkan hari ini, Kamis (3/9/2020). Untuk PPh orang pribadi, OECD mencatat banyak negara memberikan relaksasi untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah.

"Tren ini melanjutkan tren reformasi kebijakan PPh orang pribadi pada tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tarif PPh orang pribadi juga tercatat semakin banyak," tulis OECD dalam laporannya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

OECD juga mencatat semakin banyak negara yang memangkas tarif PPh badan yang berlaku baik pada 2019 maupun pada 2020 sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Sebagaimana tren pada tahun sebelumnya, negara-negara yang memangkas tarif PPh badan kebanyakan adalah negara-negara yang memiliki tarif PPh badan di atas rata-rata.

"Tren ini menciptakan adanya konvergensi tarif PPh badan antarnegara. Tarif PPh badan tidak terpaut terlalu jauh antara satu negara dengan negara lainnya," tulis OECD.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Negara-negara juga tercatat semakin intensif dalam menerbitkan insentif pajak. Hal ini dilatarbelakangi oleh tujuan dari banyak negara untuk meningkatkan investasi, inovasi, dan sustainabilitas lingkungan.

Dalam hal kerja sama perpajakan internasional, OECD mencatat semakin banyak negara yang mereformasi kebijakan pajak untuk memerangi praktik penghindaran pajak sesuai dengan program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD.

Mengenai pajak pertambahan nilai (PPN), OECD mencatat tarif PPN dalam beberapa tahun terakhir yang diterapkan oleh berbagai negara cenderung stabil. Tarif PPN di negara-negara OECD yang cenderung tinggi membuat pemerintah memiliki ruang yang terbatas untuk meningkatkan tarif.

Oleh karena itu, kebanyakan negara justru lebih berupaya untuk memerangi kecurangan dalam PPN dan mulai mengenakan PPN atas impor produk digital luar negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan