BEPS ACTION

OECD Rilis Panduan Synthesised Texts

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 15 November 2018 | 20:25 WIB
OECD Rilis Panduan Synthesised Texts

Tampak depan panduan pengembangan Synthesised Texts. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis pedoman pengembangan Synthesised Texts dari perjanjian pajak untuk menghindari penggerusan basis dan pergeseran laba.

Panduan yang dirilis pada Rabu (14/11/2018) ini akan membantu negara-negara yang mengembangkanSynthesised Texts dari perjanjian pajak yang mencerminkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI).

“Ini memperjelas bagaimana ratifikasi perjanjian pajak multilateral negara yang dikembangkan OECD akan mempengaruhi perjanjian pajak bilateral yang sudah ada,” demikian informasi yang dilansir dari MNE Tax, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Setidaknya ada 15 negara yang telah menyerahkan instrumen penerimaan atau ratifikasi untuk perjanjian pajak multilateral (MLI). Selain itu, lebih banyak negara diharapkan dapat meratifikasi perjanjian di masa depan.

Pasalnya, beberapa negara telah berusaha untuk mencapai kesepakatan dengan mitra perjanjian pajak mereka. Kesepakatan itu terkait dengan akan beroperasinya perjanjian multilateral baru yang mengubah perjanjian saat ini, sekaligus menyiapkan teks klarifikasi.

Seperti diketahui, Synthesised Texts untuk perjanjian pajak Inggris-Slovenia dan perjanjian pajak Inggris-Selandia Baru telah diumumkan kepada publik. MLI akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 untuk 47 perjanjian pajak.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Panduan telah dikembangkan Sekretariat OECD dengan masukan dari anggota Grup Ad hoc MLI. Ini dapat digunakan oleh pemerintah yang ingin memberikan dampak tentang efek dari konvensi pada perjanjian yang ada.

Synthesised Texts juga memberikan informasi yang komprehensif kepada pembayar pajak, auditor, penasihat, and pengguna lain terkait waktu munculnya dampak dari modifikasi perjanjian di setiap yurisdiksi.

Pada saat yang bersamaan, OECD memperjelas tanggal efektif ketentuan MLI withholding tax. Jika tanggal mulai berlaku pasangan yurisdiksi adalah 1 Januari 2019, MLI akan berdampak pada pemotongan pajak yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 2019. Panduan tersebut dapat dilihat di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia