FILIPINA

Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:00 WIB
Obat-obatan ini Bakal Bebas PPN, Termasuk Vaksin Covid-19

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina akhirnya mengesahkan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) menjadi undang-undang.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon M. Lopez mengatakan salah satu insentif dari beleid itu berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor beberapa jenis obat-obatan, termasuk vaksin Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Pengecualian tersebut terkait dengan krisis kesehatan yang sedang berlangsung," katanya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Lopez menambahkan pembebasan PPN tersebut juga mencakup obat-obatan untuk kanker, penyakit mental, tuberkulosis, dan penyakit ginjal. Sebelumnya, pemerintah juga sempat membebaskan obat generik dari pungutan PPN sebesar 12%.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang diklasifikasikan sebagai industri krusial selama pandemi. Perusahaan tersebut bisa menikmati tax holiday selama 4 hingga 7 tahun.

Ada pula insentif berupa tarif PPh badan khusus sebesar 5% berdasarkan pendapatan bruto, sebagai pengganti semua pajak nasional dan daerah selama 10 tahun. Nanti, pemerintah akan merumuskan daftar sektor usaha yang dapat memperoleh berbagai fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Lopez menilai UU CREATE akan menjadi motor penggerak untuk memulihkan perekonomian Filipina yang ditunjang oleh berbagai kerja sama antarnegara seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang baru saja diteken.

"RCEP akan menguntungkan Filipina dalam empat hal utama, yakni biaya lebih murah, kenyamanan, daya saing, dan komplemen," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya