KINERJA FISKAL

Nyaris Tembus 40%, Pemerintah Klaim Tren Rasio Utang Stabil

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:00 WIB
Nyaris Tembus 40%,  Pemerintah Klaim Tren Rasio Utang Stabil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Total utang pemerintah per November 2021 tercatat mencapai Rp6.713,24 triliun dengan rasio utang sebesar 39,84% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski hampir mencapai 40%, rasio utang diperkirakan akan terjaga seiring dengan menurunnya outlook defisit anggaran, perbaikan penerimaan negara, dan peningkatan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Defisit anggaran sendiri diperkirakan hanya sebesar 5% hingga 5,2% dari PDB, jauh lebih kecil dibandingkan dengan target defisit anggaran pada APBN 2021 yang mencapai 5,7%.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

"Sejalan dengan hal tersebut disertai dengan optimalisasi penggunaan SAL, pemerintah memutuskan untuk menurunkan target penerbitan SBN tahun 2021," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Desember 2021, dikutip Jumat (24/12/2021).

Per November 2021, defisit anggaran tercatat hanya sebesar 3,63% dari PDB, jauh lebih rendah dibandingkan dengan November tahun lalu yang mencapai 5,73% dari PDB.

Dengan pemanfaatan SAL yang meningkat, penerbitan SBN pada tahun 2021 tercatat berkurang hingga Rp263,5 triliun. SBN yang diterbitkan melalui lelang dan SBN ritel tercatat sudah selesai dilaksanakan dan pada akhir tahun pemerintah berencana menerbitkan SBN dengan skema SKB III senilai Rp157 triliun.

Baca Juga:
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Dalam jangka menengah, tren defisit yang menurun dan rasio utang yang stabil bakal mendukung rencana konsolidasi fiskal mengembalikan defisit anggaran ke 3% dari PDB pada 2023.

Pada saat yang bersamaan, reformasi perpajakan juga dilakukan. Harapannya, tren rasio utang tetap terkendali dan tidak melampaui 60% dari PDB sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak