PORTUGAL

Netflix Cs Wajib Setor PPh Badan 1% Per Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Netflix Cs Wajib Setor PPh Badan 1% Per Tahun Depan

Ilustrasi Netflix.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal akan mendapatkan penerimaan baru pada tahun depan melalui kebijakan PPh badan dari layanan audiovisual berbasis internet seperti Netflix.

Laporan Institute of Cinema & Audiovisual (ICA) Portugal mengatakan jenis pajak baru yang mulai diterapkan tahun depan akan menambah penerimaan negara berkisar pada angka €1 juta hingga €1,2 juta atau setara Rp16,9 miliar hingga Rp20,3 miliar. Pungutan PPh perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut menetapkan tarif sebesar 1%.

"Sesuai dengan ketentuan UU baru bidang sinema dengan adanya tarif 1% atas pendapat biaya berlangganan layanan audiovisual," tulis laporan ICA dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

ICA menjelaskan tarif 1% sudah mendapatkan persetujuan parlemen pada Oktober 2020 dengan mayoritas setuju. Kebijakan PPh badan PMSE ini mulanya diajukan oleh pemerintah. Adapun basis pendapatan kena pajak hanya berdasarkan keuntungan yang relevan dari operasional bisnis layanan streaming di pasar domestik Portugal.

Melalui kebijakan tersebut tambahan penerimaan yang akan masuk ke kas negara mulai berlaku pada tahun fiskal 2022. Pemilik layanan audiovisual wajib menyampaikan laporan pendapatan yang relevan beserta setoran pajak paling lambat pada 30 April 2022.

ICA menyatakan desain kebijakan fiskal terbaru pemerintah berpotensi menimbulkan tantangan dalam implementasi di lapangan. Pasalnya, akan sulit menentukan berapa keuntungan relevan dari bisnis layanan audiovisual daring yang akan dikenakan tarif 1%.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Perlu adanya penjelasan dalam aturan yang menentukan indikator keuntungan yang relevan," ungkapnya.

Seperti dilansir theportugalnews.com, tarif PPh 1% untuk layanan streaming menargetkan perusahaan asing yang bisa diakses masyarakat. Hasil pungutan pajak berasal dari layanan berbayar seperti Netflix, HBO Portugal, Disney+, Amazon Prime, dan lainnya. Selain membayar pajak, perusahaan tersebut juga wajib berinvestasi di Portugal dalam bentuk konten yang diproduksi di dalam negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak