KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Agustus 2021 Surplus US$4,74 M, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 13:15 WIB
Neraca Perdagangan Agustus 2021 Surplus US$4,74 M, Begini Perinciannya

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2021 kembali mengalami surplus senilai US$4,74 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus terjadi karena nilai ekspor yang lebih tinggi ketimbang impor. Ekspor tercatat senilai US$21,42 miliar dan impor US$16,68 miliar. Menurutnya, surplus tersebut juga melanjutkan tren yang terjadi dalam 16 bulan terakhir.

"Ini juga capaian yang bagus, harapannya di bulan-bulan berikutnya tren surplus tetap terjadi sehingga pemulihan ekonomi berjalan seperti yang kita harapkan," katanya melalui konferensi video, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Margo mengatakan surplus neraca perdagangan Indonesia terutama berasal dari sektor nonmigas senilai US$5,72 miliar. Sedangkan di sektor migas, terjadi defisit US$0,98 miliar.

Margo memerinci ekspor pada Agustus 2021 senilai US$21,42 miliar mengalami kenaikan 20,95% dibanding Juli 2021 dan naik 64,1% dibanding Agustus 2020. Ekspor nonmigas pada Agustus 2021 tercatat US$20,36 miliar, sedangkan ekspor migas US$1,06 miliar.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Agustus 2021 mencapai US$142,01 miliar atau naik 37,77% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Ekspor nonmigas secara kumulatif mencapai US$134,13 miliar atau naik 37,03%, sedangkan ekspor migas US$7,87 miliar atau naik 51,78%.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

"Secara tahunan ekspor tumbuhnya sangat tinggi dibandingkan Agustus 2020," ujarnya.

Ekspor nonmigas pada Agustus 2021 terbesar yakni ke China senilai US$4,78 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,25 miliar, dan India US$1,72 miliar.

Sementara dari sisi impor, Margo menjelaskan nilainya yang sebesar US$16,68 miliar mengalami kenaikan 10,35% dibandingkan dengan posisi Juli 2021 atau naik 55,26% dibandingkan dengan Agustus 2020.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Impor migas pada Agustus 2021 senilai US$2,05 miliar, sedangkan impor nonmigas US$14,63 miliar. Peningkatan impor golongan barang nonmigas terbesar terjadi pada mesin/peralatan mekanis dan bagiannya senilai US$318,5 juta atau 16,99%.

Dia menyebut 3 negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Agustus 2021 adalah China senilai US$34,67 miliar atau 32,25%, Jepang US$9,01 miliar atau 8,39%, dan Korea Selatan US$5,84 miliar atau 5,44%.

Sementara menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari hingga Agustus 2021 pada barang konsumsi mencapai US$12,31 miliar atau naik 29,79% secara tahunan, bahan baku/penolong US$92,88 miliar atau naik 36,84%, dan barang modal US$17,65 miliar atau naik 19,60%.

"Kalau kita lihat strukturnya, dari total impor, 75,61% berupa bahan baku/penolong," kata Margo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi