PROFIL PERPAJAKAN MAURITIUS

Negara Tax Haven yang Mulai Aktif Bertukar Informasi Perpajakan

Denny Vissaro | Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:51 WIB
Negara Tax Haven yang Mulai Aktif Bertukar Informasi Perpajakan

ERA transparansi perpajakan semakin terbuka lebar. Setelah munculnya Swiss Leaks, Panama Papers dan Paradise Papers, pada akhir Juli lalu, terdapat pemberitaan mengenai Mauritius Leaks yang dipublikasikan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Indikasi penghindaran pajak ini muncul setelah dilakukan penyelidikan atas berbagai informasi dan dokumen dari sebuah firma hukum yang didirikan pada 2009 di negara tersebut. Dalam publikasinya, perusahaan tersebut mengklaim bahwa capital gain tax dari skema investasi yang diletakkan di Mauritius menjadi tidak akan terutang pajak.

Mauritius sendiri mulai menghilangkan citra negatif sebagai negara tax haven. salah satunya melalui upaya ratifikasi pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan pajak atau yang dikenal sebagai automatic exchange of information (AEoI). Berdasarkan AEoI Implementation Report 2018,negara kepulauan di Benua Afrika ini telah saling bertukar informasi keuangan dengan 54 yurisdikasi lainnya.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Sebelumnya, negara yang beribukota di Port-Louis ini juga telah menerapkan tax information exchange agreements (TIEAs) dengan 11 yurisdiksi lainnya. Bahkan, Mauritius juga telah mewajibkan penerapan country by country report (CbCR) melalui Government Notice No. 20/2018. Sebagai informasi, CbCR merupakan implementasi antipenghindaran pajak global melalui BEPS Action 13.

Pada 2018, perekonomian Mauritius ditopang oleh sektor jasa yang mencapai 74,1% dari total produk domestik bruto (PDB) dengan pertumbuhan 3,8%. Sebagai negara kecil di Kawasan Sub-Sahara, jasa keuangan dan asuransi sendiri berkontribusi cukup besar yakni berkisar 11,7% dari total PDB pada 2018 dengan pertumbuhan lebih dari 5% (Mauritius National Account, 2019).

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

SECARA garis besar, sistem perpajakan Mauritius menganut sistem worldwide. Artinya, penghasilan residen negara ini dapat dikenakan pajak meskipun bukan merupakan penghasilan yang bersumber dari Mauritius. Mereka juga dapat melakukan klaim atas kredit pajaknya.

Sebaliknya, pihak yang bukan merupakan residen negara yang dikepalai oleh seorang presiden ini hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang bersumber dari Mauritius. Tahun fiskal negara ini berlangsung dengan periode 1 Juli hingga 30 Juni.

Terdapat tiga klasifikasi penghasilan yang dikenakan PPh untuk individu di negara ini, yakni Pay As You Earn (PAYE), Current Payment System(CPS), serta jenis penghasilan lain yang tidak termasuk di antara keduanya.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

PAYE merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan individu sebagai tenaga kerja, seperti penghasilan atas gaji, upah, serta honor lainnya. Sementara, CPS merupakan pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari bisnis, seperti pajak atas wiraswasta serta penghasilan lainnya atas aktivitas perdagangan, bisnis, dan sewa.

Tarif PPh individu negara ini sebesar 10% dan 15% dengan batasan penghasilan bersih 700.000 rupe Mauritius. Rezim pajak negara ini secara umum tergolong ringan, bahkan untuk PPh individu. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya keringanan pajak berupa pembebasan dan pengecualian untuk jenis pajak ini.

Keringanan tersebut diberikan pemerintah apabila individu tersebut memiliki kredit perumahan, memperkerjakan asisten rumah tangga, menjalankan perairan berbasis tadah hujan (rainwater) untuk pertaniannya, mengurus orang dengan disabilitas, serta apabila anaknya sedang menempuh pendidikan setara sarjana.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Dikenal sebagai negara suaka pajak, negara ini mengenakan tarif PPh badan sebesar 15%. Nilai ini tergolong sangat rendah dibandingkan tarif PPh badan negara lain yang secara rata-rata (statutory) sebesar 21,4% pada 2018 (OECD, 2019).

Bahkan, untuk perusahaan yang bergerak pada bidang ekspor, tarif PPh badannya ditetapkan sebesar 3%. Selain perusahaan yang ditetapkan sebagai residen, tarif ini juga dikenakan atas Trusts, Trustees of Unit Trust Schemes, dan kemitraan (Sociétés).

Hingga Juli 2019, negara dengan rezim pajak yang atraktif untuk menarik investasi keuangan ini telah menerapkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 46 yurisdiksi lainnya. Indonesia sendiri sebelumnya telah memiliki P3B dengan Mauritius yang akhirnya dibatalkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.3/2004 tentang Pemberitahuan Penghentian P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Mauritius. (kaw)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer
PDB Nominal US$14.220,35
Pertumbuhan Ekonomi 3,8%
Populasi 1.265,30 juta
Otoritas Pajak Mauritius Revenue Authority (MRA)
Sistem Perpajakan Self-assesment
Tarif PPh Badan 15%/3%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%/15%
Tarif PPN 15%
Tarif Pajak Dividen -
Tarif Pajak Royalti 10%/15%
Tarif Pajak Bunga 15%
Tax Treaty 46


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT