PP 75/2019

Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:29 WIB
Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan pemberian insentif fiskal untuk mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.3/2017 tentang Sistem Perbukuan. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 Oktober 2019.

“Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal. Pemberian insentif fiskal … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penggalan beleid itu.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Berdasarkan penjelasan pasal 67 ayat (1) PP tersebut, insentif fiskal diberikan dalam bentuk, antara lain, pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan baku cetak. Selain itu, ada pula pembebasan atau pengurangan pajak.

Sistem insentif menjadi salah satu skema yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata. Pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Pemberian insentif menjadi salah satu wewenang pemerintah pusat yang diatur dalam UU No. 3/2017. Selain itu, pemerintah juga memiliki empat kewenangan lain, yaitu pertama, menetapkan kebijakan pengembangan sistem perbukuan.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Kedua, menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi. Ketiga, mengembangkan sistem perbukuan yang sehat. Keempat, membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan sistem perbukuan.

Dalam PP No.75/2019 dijelaskan jenis buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan merupakan huku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Sementara, buku umum merupakan jenis buku selain buku pendidikan.

Dalam pasal 69 PP tersebut dinyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.

Akses dalam berusaha dapat berupa, pertama, kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/atau kemudahan berusaha. Kedua, penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen