NUSA TENGGARA BARAT

Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 12:30 WIB
Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat akan menerapkan pemotongan langsung atau autodebet tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Amry Rakhman mengatakan pemotongan penghasilan tambahan pegawai akan mulai berlaku pada Juli 2021. Kebijakan autodebet ini dilakukan untuk mencegah adanya tunggakan PKB yang dimiliki ASN NTB.

"Tahapan sekarang ini sedang penginputan data-data dari seluruh ASN, memiliki kendaraan berapa, dan lainnya," katanya, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Saat ini, ASN Pemprov NTB sekitar 14.000 orang. Potensi pajak kendaraan dari ASN terbilang besar jika dianalogikan setiap ASN memiliki satu unit kendaraan bermotor. Potensi penerimaan makin besar karena banyak ASN memiliki kendaraan lebih dari satu unit motor atau mobil.

Dia menuturkan kebijakan autodebet tunjangan pegawai sebagai upaya pencegahan terjadinya tunggakan pajak dari ASN pemprov. Menurutnya, pemerintah masih menemukan adanya tunggakan PKB dari pegawai pemerintah pada tingkat provinsi.

Tunggakan tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, terlambat membayar pajak yang sudah lewat jatuh tempo. Kedua, adanya kelalaian ASN dalam membayar pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Sekarang, dengan autodebet ini, kita ingatkan satu bulan di depan. Sehingga di tanggal jatuh tempo, STNK sudah ada di tangannya. Nanti kami potong lewat TPP," tutur Amry seperti dilansir suaratntb.com.

Dia menambahkan potensi penerimaan PKB dari ASN pemprov setiap tahun mencapai belasan miliar. Apabila penerimaan PKB dari ASN bisa diamankan, ia optimistis pemprov dapat mencapai target pajak daerah tahun ini senilai Rp1,4 triliun.

Selain itu, sambung Amry, kepatuhan ASN dalam membayar pajak juga menjadi sasaran pemprov selama ini. Dia mengatakan target lain dari kebijakan autodebet adalah pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

"Ada kemungkinan yang tidak aktif membayar dulu dan kemungkinan menunda pembayaran pajak. Sekarang ditarik, supaya aktif yang belum jatuh tempo, supaya dia membayar di depan sebelum jatuh tempo," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi