ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2020 | 11:54 WIB
Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem. Hal ini diharapkan dapat memberi kemudahan untuk wajib pajak.

“Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan #KawanPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian bunyi cuitan akun Twitter DJP, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP.

Berikut pilihan cara pembuatan kode billing di tiap kanal sesuai dengan informasi yang disampaikan DJP.

A. LAYANAN DJP ONLINE

Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

  • Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”
  • Klik “Ubah Akses”.

Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdekat (bagi wajib pajak orang pribadi) atau KPP/KP2KP terdaftar (bagi wajib pajak badan dan bendahara).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

B. BANK/POS PERSEPSI

Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri:, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yaitu:

  • PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan (masa)
  • PPN Dalam Negeri (masa)
  • PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM

Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Internet Banking

Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Customer Service pada bank persepsi.

Teller pada kantor pos persepsi.

C. ASP (APPLICATION SERVICE PROVIDER)

ASP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sampai dengan 2019:

  • Online Pajak (PT Achilles)
  • Pajakku (PT Mitra Pajakku)
  • SoluTax (PT Sarana Prima Telematika)
  • Jurnal Consulting (PT Jurnal Consulting Indonesia)

D. PETUGAS DJP

  • Telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.
  • Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

E. LAMAN PORTAL PENERIMAAN NEGARA

Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 April 2020 | 06:47 WIB

selamat pagi. mohon info untuk permohonan efin badan. krn sy harus melakukan pembayaran pajak sesuai aturan. sementara pembayaran lewat sse sudah ditutup dan pelayanan d kantor juga ditutup krn saat ini masa pencegahan covid -19. tolong diberikan info untuk bisa melakukan cetak ebil seperti biasanya. trimakasih

18 Februari 2020 | 10:19 WIB

mohon arahan dan bimbingan badan pajak indonesia, saya bendahara di salah satu instansi pemerintah, bagaimana saya membuat biling pajak di djp , contoh pasal 23, dengan memakai npwp perusahaan lain . mohon bimbingannya

04 Februari 2020 | 02:00 WIB

mohon arahan dan bimbingan badan pajak indonesia ..saya admin sdn tanjung morawa .selama ini pembayaran pajak secara online tidak ada masalah setelah dpj online terbaru ini asal ketika saya login pesan SO001 /paswor tidak sesuai selama ini saya menggunakan paswor itu terus ..tlg pencerahannya

03 Februari 2020 | 08:49 WIB

Mohon bimbingan Badan Pajak Indonesia,Saya admin SDN SIDOTOPO WETAN V agak kesulitan untuk login aplikasi Pajak yang baru,padahal saya sudah login berulang-ulang namun masih belum bisa....

03 Februari 2020 | 07:28 WIB

saat saya hendak mengisi besaran/jumlah setor pada pengisian SSE, tidak bisa disi karena ada palang nerah. sedang kolom lain bisa diisi. Kenapa begitu ? dimana salahnya ?

16 Januari 2020 | 10:16 WIB

mau mendapat kode bayar pajak gimana caranya

15 Januari 2020 | 08:06 WIB

jadi ini caranya klo mau buat e biling lewat situs djp gimana y..apa harus datang ke kpp untuk buat e biling lagi?

14 Januari 2020 | 15:10 WIB

sosialisasi dirjen pajak kurang. Terus terang saya sebelum membaca artikel ini juga bingung, kenapa ga bisa login. ini mau bayar aja susah.blm lagi hrs punya efiling, cara mendapatkan nya juga hrs datang ke kpp, iya kalau sempat. mau bayar pajak aja susah

13 Januari 2020 | 16:18 WIB

mohon di sosialisasikan terlebih dahulu jika ada perubahan cara mendapatkan kode billing ,, jd masyarakat tidak kebingungan mau membayar pajak ,, karna sy sebelum membaca artikel ini sempat bingung "dr pagi sy gk bisa² login mau buat kode billing ",, trimakasih

13 Januari 2020 | 10:32 WIB

Mohon bantuannya cara registrasi untuk bendahara sekolah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri