KOSTA RIKA

Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 September 2020 | 11:42 WIB
Mulai 1 Oktober Ada Pungutan PPN Digital 13%, Tidak Boleh Lebih

Ilustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

SAN JOSE, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Kosta Rika Carlos Vargas menegaskan tidak ada platform konten digital yang dapat mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 13% kepada pelanggannya di Kosta Rika.

Vargas memberikan klarifikasi resmi tersebut setelah platform konten audio visual Netflix secara tidak sengaja mengumumkan akan mengenakan tarif PPN sebesar 19% untuk semua pelanggannya di Kosta Rika mulai Oktober 2020.

“Selama hanya mengacu pada PPN, tarif lainnya tidak tepat. Tarif yang dikenakan adalah yang ditetapkan undang-undang, yaitu 13%. Saya tidak tahu apa yang dimaksud Netflix dengan 19%, atau mungkin ada kesalahan materi, alih-alih mengetik 3 mereka mengetik 9,” ungkap Vargas, Kamis (3/9/2020)

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kementerian Keuangan, sambungnya, akan berkomunikasi dengan Netflix guna menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Komunikasi tersebut sekaligus untuk menekankan jika tarif 13% tidak mungkin diubah oleh perusahaan manapun.

Vargas kembali menegaskan jika tarif PPN yang akan dikenakan untuk semua layanan digital per 1 Oktober 2020 adalah 13%. Dia berujar Kementerian Keuangan juga akan membuat klarifikasi publik serta bertindak tegas jika terjadi kasus serupa

Di sisi lain, Netflix telah mengklarifikasi kepada beberapa kliennya jika mereka tidak akan mengenakan pungutan PPN 19%. Dalam pernyataanya, Netflix menyebut ada kesalahan material dan koreksi akan dikomunikasikan kembali.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Seperti dilansir thecostaricanews.com, PPN atas layanan digital lintas batas akan mulai dipungut per Oktober 2020. Awalnya pajak ini dijadwalkan mulai dipungut pada Agustus 2020. Namun, masalah teknis terkait dengan pemungutannya membuat rencana tersebut diundur.

Secara total, Kementerian Keuangan menetapkan 108 layanan digital lintas batas, termasuk Netflix, Spotify, Uber, dan AirBnB, akan mulai dikenakan PPN per Okrober 2020. PPN tersebut dibebankan pada semua layanan digital jika disediakan di wilayah Kosta Rika. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT