PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Mudahkan Warga Membayar Pajak Kendaraan, Samsat Kontainer Didirikan

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 11:38 WIB
Mudahkan Warga Membayar Pajak Kendaraan, Samsat Kontainer Didirikan

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

BATAM, DDTCNews – Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau akan menghadirkan pelayanan Samsat kontainer di Kawasan Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli berharap layanan Samsat kontainer itu dapat membuat masyarakat makin patuh membayar pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB). Adapun Samsat kontainer akan melayani setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB.

"Ini merupakan Samsat kontainer pertama di Kepri. Kami memilih Harbour Bay karena lokasinya yang strategis. Rencananya, kami juga akan buka di Batuaji," katanya, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Reni menilai layanan Samsat kontainer dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi kantor Samsat atau Samsat corner. Pada layanan Samsat kontainer, terdapat empat loket dan empat petugas yang siap melayani masyarakat.

Dengan kemudahan tersebut, ia berharap masyarakat makin sadar untuk membayar pajak. Apalagi, Pemprov Kepri saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan sangat meringankan masyarakat.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut untuk meringankan beban masyarakat Kepri. Program pemutihan pajak tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, Kepala UPT PPD Batam Centre Vira Jiansa Respaty mengatakan Samsat kontainer adalah inovasi terbaru di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, layanan Samsat kontainer yang berada di luar ruangan juga akan meminimalkan risiko penyebaran virus tersebut.

Semua petugas yang berjaga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mengenakan masker dan menyiapkan hand sanitizer.

"Masyarakat yang antre juga wajib menggunakan masker. Mudah-mudahan dengan adanya samsat ini menambah semangat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya," ujarnya, dikutip dari batampos.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN