BANGLADESH

Mobilisasi Pajak Kurang Masif, Rasio Pajak Terendah di Asia Selatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:00 WIB
Mobilisasi Pajak Kurang Masif, Rasio Pajak Terendah di Asia Selatan

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Melonjaknya angka produk domestik bruto (PDB) di Bangladesh ternyata tidak dibarengi dengan kenaikan mobilisasi pajak. Hal tersebut mengakibatkan Bangladesh memiliki rasio pajak terendah di Asia Selatan.

Mantan Anggota IMF Ahsan H. Mansur mengatakan rasio pajak yang rendah diakibatkan karena PDB di Bangladesh berkembang terlalu cepat. Sayangnya, mobilisasi penerimaan pajak justru tidak dapat mengikuti perkembangan tersebut.

"Menurut saya, rasionya mungkin sedikit naik. Tapi di sini, di Bangladesh, PDB berkembang terlalu cepat, tetapi mobilisasi pajak tidak mengikutinya," tuturnya dikutip dari thefinancialexpress.com, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Merujuk pada dokumen yang ditulis Kementerian Keuangan, rasio pajak (tax ratio) Bangladesh hanya 7,7% pada tahun fiskal 2020-2021 atau paling rendah di kawasan Asia Selatan yang rata-rata sebesar 12% dari PDB.

Rasio pajak yang rendah tentu dapat memengaruhi pelaksanaan anggaran pemerintah. Menurut Bank Dunia, indikator rasio pajak idealnya mencapai 15% dari PDB.

Bank Dunia mematok rasio pajak 15% untuk mendukung kepentingan program pengentasan masalah kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan menyejahterakan rakyat. Untuk itu, penerimaan pajak yang lebih tinggi menjadi penting.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Penerimaan pajak yang lebih tinggi menunjukkan negara dapat membelanjakan lebih banyak untuk meningkatkan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program jaring pengaman sosial.

Di sisi lain, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Bangladesh saat ini dinilai terlalu rumit. Pakar ekonomi mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atau amendemen. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN