POLEMIK AMNESTI PAJAK II

Misbakhun akan Jaga Tax Amnesty II di DPR, Asalkan..

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:30 WIB
Misbakhun akan Jaga Tax Amnesty II  di DPR, Asalkan..

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews—Polemik perlu tidaknya amnesti pajak jilid II belum hendak berakhir. Setelah kalangan intelektual, pemerintah, dan para pelaku usaha menyuarakan pendapatnya, kini giliran anggota DPR bersuara.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang.

Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujarnya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Misbakhun menambahkan tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik. Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menyampaikan desain dan konsep tax amnesty ke publik.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty. Italia atau Afrika Selatan misalnya melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an. Meski, kedua negara itu tidak melaksanakan tax amnesty secara berdekatan.

Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, amnesti pajak jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Pertama, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat, sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak. Kelemahan kedua sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan, terutama aspek kepastian hukumnya,” katanya.

Andai pemerintah serius menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah amnesti pajak jilid pertama. Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan.

“Bagaimanapun tax amnesty jilid pertama telah memberi dampak besar bagi basis pajak kita. Jika pemerintah mau menggulirkan tax amnesty jilid kedua, itu adalah langkah berani yang harus benar-benar dikonsep lebih matang,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Datangi Kejagung, Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah pada LPEI

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?