PAJAK INTERNASIONAL

Menyelisik Sisi Gelap BEPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 17:31 WIB
Menyelisik Sisi Gelap BEPS

BUKU terbitan IBFD yang berjudul ‘The Aftermath of BEPS’ ini memuat kumpulan tulisan yang mengulas perkembangan regulasi pajak setelah adanya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action sekaligus memberikan kritik atas akibat yang ditimbulkan.

Pada bagian awal, penulis membahas tentang hak untuk menggunakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh entitas yang transparan secara fiskal. Penulis memberikan contoh-contoh kasus dan isu pemajakan penghasilan oleh entitas transparan secara fiskal sesuai Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Model 2017.

Pembahasan dilakukan dengan menyuguhkan ilustrasi kasus atas OECD Model 2017 terkait Beneficial Owner dan juga P3B di berbagai negara. Hal tersebut memudahkan pembaca untuk memahami regulasi yang diterapkan di model ini.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Lebih lanjut, penulis memberikan kritik atas prinsip dalam OECD Model. Penulis menyoroti dari beberapa aspek seperti interaksi antara transparansi, atribusi, dan rezim controlled foreign corporation (CFC) dengan P3B.

Kritik yang diberikan merupakan hasil penjajakan atas berbagai literatur terkait sehingga sesuai dengan maksud yang ingin diinterpretasikan melalui judul buku ini. Sebagai contoh, penulis menjabarkan kekurangan dari OECD Model dalam menangkal isu BEPS sehingga menginformasikan pembaca akan kompleksitas BEPS.

Pada bagian selanjutnya, buku ini memuat pembahasan singkat terkait sejarah konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan perkembangannya setelah BEPS. Pembahasan kemudian difokuskan pada modifikasi pada pasal 5 tentang pemajakan atas BUT dependent agent di negara sumber penghasilan.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Perubahan pada pasal 5 dianggap oleh penulis tidak efektif sebagai ketentuan anti-avoidance measure. Pasal tersebut justru dinilai berisiko menambah beban kepatuhan dan administratif serta meningkatkan angka sengketa.

Analisis kritis terhadap modifikasi pasal tersebut tersebut dapat menjadi salah satu acuan pertimbangan OECD untuk menyempurnakan guidelines yang telah dibuat sebagai acuan otoritas pajak di berbagai negara dalam menanggulangi BEPS.

Bagian selanjutnya dari buku ini memuat diskusi yang menelusuri sejauh mana multilateral instrument (MLI) telah mencapai multilateralisme dalam pajak internasional. Penulis memuji MLI sebagai kesempatan yang baik untuk menciptakan wadah perumusan kebijakan pajak yang lebih inklusif secara global.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Namun demikian, menurut penulis, pelembagaan prinsip pajak OECD menimbulkan pertanyaan apakah MLI dapat menghalangi pendapat dari negara di luar OECD untuk dipertimbangkan dalam ranah internasional.

Kritik yang diberikan ini dapat memperluas wawasan dan menyadarkan para otoritas pajak dan pemerintah. Otoritas pada umumnya lebih menekankan pengaruh positif MLI seperti mengurangi treaty abuse, meningkatkan penyelesaian perselisihan, mencegah pemindahan BUT dari negara asal dan menetralisasi kekacauan akibat tumpang tindihnya perjanjian pajak.

Pada bagian terakhir, buku ini memuat diskusi terkait apakah hasil dari proyek BEPS telah mendorong keseimbangan tatanan pajak internasional terlalu jauh ke arah ketidakpercayaan dan kontrol yang berlebihan, baik untuk pembayar pajak dalam menata bisnis maupun untuk otoritas pajak dalam menata sistem pajak mereka.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Buku ini sangat berguna untuk dijadikan bahan referensi dalam ranah perpajakan internasional. Hal ini dikarenakan selain menjelaskan secara komprehensif regulasi-regulasi serta definisi yang ada, buku ini juga memuat masukan dan kritik dari berbagai penulis. Dengan demikian, ada sudut pandang yang beragam atas berbagai kebijakan yang diterapkan.

Tertarik membaca buku ini? Buku ini bisa Anda baca di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak