Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Menuju Kebijakan Pajak Berkelanjutan di Asean

A+
A-
0
A+
A-
0
Menuju Kebijakan Pajak Berkelanjutan di Asean

DI kawasan Asean kini, tercatat 36 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan. Sebanyak 90% dari mereka tinggal di Filipina atau Indonesia. Begitu isi Laporan Asean -China-UNDP Report on Financing Sustainable Development Goals (SDGs) in Asean yang diterbitkan UNDP akhir tahun 2017.

Tahun berikutnya Oxfam menunjukkan data yang lebih mengejutkan. Pada 2018, diperkirakan 73,6 juta dari 653,9 juta orang di Asean hidup dalam kemiskinan. Itu taraf hidup miskin, dengan standar hidup US$1,90 per hari, atau sekitar Rp26.000 dan masih jauh dari kata layak.

Jika yang dipakai ialah taraf hidup layak, maka angkanya akan lebih tinggi, dan lebih banyak orang di Asia Tenggara yang tidak masuk kategori hidup layak. Angkanya pun melonjak sejak dunia diterpa krisis ekonomi dampak pandemi COVID-19.

Pandemi telah mengekspos sistem kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial yang sangat kekurangan sumber daya, dengan lebih banyak orang membutuhkan perawatan kesehatan untuk menyelamatkan jiwa.

Negara-negara anggota di Asean mengalami ketimpangan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa negara masih memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di dunia dan sebagian besar negara di kawasan tersebut gagal berinvestasi dalam layanan publik.

Untuk negara seperti Indonesia, Kamboja, Laos, Vietnam, Malaysia, dan Myanmar, situasinya sangat kritis sehingga Bank Pembangunan Asia memperingatkan jika mereka tidak memobilisasi pendapatan yang jauh lebih besar, tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 tidak akan tercapai.

Pengumpulan pajak progresif dan pengeluaran sosial untuk layanan publik yang urgen seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial adalah cara paling efektif untuk memerangi kemiskinan dan ketidaksetaraan.

Aspek paling mengkhawatirkan adalah kurangnya pengeluaran. Hal ini terlihat saat Asean mengalami pembengkakan defisit fiskal. Sebagian besar negara itu mengalami defisit terus-menerus dalam waktu lama. Malaysia, Myanmar, dan Laos diperkirakan mengalami defisit ini 2000-2020.

Vietnam, Kamboja, Indonesia, dan Filipina akan mengalami defisit selama 17 hingga 20 tahun pada periode yang sama. Pada 2018 saja, enam negara di Asean memiliki defisit anggaran yang signifikan, dan beberapa memiliki tingkat utang publik yang tinggi.

Rata-rata negara Asean mengalami defisit 1,5% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2018. Defisit dan utang publik naik signifikan untuk tambahan penanganan Covid-19. Diperkirakan 9 negara di Asean menghadapi defisit pada 2020 dengan rata-rata 4,2% dari PDB masing-masing.

Tiga Rekomendasi
DALAM laporan Oxfam, Vietnam Institute for Economic and Policy Research, The PRAKARSA, dan Tax and Fiscal Justice Asia, Towards Sustainable Tax Policies in di Asean yang dirilis Juni 2020 ini, ada tiga rekomendasi yang akan membantu negara Asean meningkatkan pendapatan nasionalnya.

Pertama, Asean memerlukan daftar hitam dan putih insentif pajak. Mesti diklarifikasi (i) insentif yang berkeadilan dan menguntungkan pertumbuhan ekonomi dan (ii) apa yang menghalangi hal tersebut.

Semua insentif pajak yang berbahaya harus dimasukkan dalam daftar hitam, dan rencana dengan tenggat waktu, harus diberlakukan penghapusannya.

Daftar hitam dapat mencakup insentif pajak berbasis laba yang menawarkan tarif pajak yang rendah, seperti pembebasan pajak, pembebasan pajak yang besar, pengembalian rugi yang hilang dan tarif preferensial. Secara paralel, Asean harus menyetujui daftar putih insentif pajak yang diizinkan.

Daftar putih harus memasukkan insentif pajak untuk investasi yang fokus pada kontribusi kepada masyarakat. Insentif ini harus dipantau keefektifannya, dan penyalahgunaan seperti pemotongan super atau kredit pajak super harus dihindari.

Asean membutuhkan mekanisme untuk memantau perkembangan kebijakan pajak dan untuk mempertahankan kedua daftar ini. Mekanisme tersebut harus transparan dan akuntabel, serta terdiri dari perwakilan politik dan pakar teknis administrasi, akademisi, dan masyarakat sipil.

Kedua, Asean perlu menyepakati standar pajak minimum umum untuk menghentikan jejak anggotanya ke bawah. Asean harus menyetujui pendekatan spesifik karena perkembangan kebijakan internasional menuju tarif pajak minimum di seluruh dunia kini tengah berlanjut.

Negara Asean harus setuju insentif pajak perusahaan yang ditawarkan tidak boleh lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan minimum yang berkisar 12,5%-20%. Ini akan melindungi pendapatan pajak domestik anggota Asean dan menghentikan orientasi beggar-thyneighbor policy.

Terakhir, Asean perlu menyepakati aturan tata kelola insentif pajak yang baik. Buku pedoman tata kelola pajak yang baik diperlukan, dan semua insentif pajak harus memiliki kriteria yang jelas berdasarkan dasar hukum yang ditetapkan dalam kode pajak perusahaan.

Tidak ada pengecualian sewenang-wenang yang harus diberikan pada perusahaan. Setiap insentif pajak harus memiliki hukum, kerangka waktu yang jelas dan tanggal akhir. Analisis biaya-manfaat harus dilakukan pada potensi ketentuan insentif pajak sebagai prasyarat untuk persetujuan mereka.

Semua negara Asean harus secara transparan menerbitkan laporan pengeluaran pajak tahunan, bersama dokumen anggaran tahunan. Setelah insentif diberikan, otoritas pajak harus memantau dampaknya dan melakukan analisis biaya-manfaat untuk transparansi dan tata kelola yang baik.

Rekomendasi ini akan membantu Asean meningkatkan pendapatan barang publik, dan mengatasi kesenjangan sosial. Lebih jauh, perubahan kebijakan ini memungkinkan negara Asean mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan manusiawi, baik secara ekonomi maupun sosial.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asean, pajak berkelanjutan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 November 2022 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Teken Kerja Sama Konektivitas Pembayaran dengan 4 Negara Asean

Jum'at, 11 November 2022 | 18:21 WIB
KTT ASEAN

Resmi! Timor Leste Diakui Jadi Negara Anggota ke-11 Asean

Jum'at, 11 November 2022 | 12:15 WIB
KTT ASEAN

Bahas Perlambatan Ekonomi di Asean, Jokowi: Kita Semua Waspada

Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:30 WIB
KINERJA PERINDUSTRIAN

PMI Manufaktur Indonesia Salip Rata-Rata Dunia & Asean, Ini Alasannya

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP