PAJAK TANAH

Menteri ATR: Jangan Sampai Bunuh Angsa Bertelur Emas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 16:47 WIB
Menteri ATR: Jangan Sampai Bunuh Angsa Bertelur Emas

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan mengenai pemberdayagunaan tanah nganggur tengah dikaji, namun pemerintah sudah memiliki ancang-ancang lebih jauh mengenai langkah yang siap diterapkan seusai kebijakan ini terbit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemberdayagunaan tanah yang tidak produktif bisa dialihkan kepada swasta. Pasalnya, pemanfaatan tanah bertujuan untuk semakin meningkatkan produktifitas tanah dan bukan untuk hanya sekadar spekulan.

“Kalau pemerintah tidak bisa membangun kawasan industri, maka swasta yang harus membangunnya, dan tentunya akan kami beri insentif. Begitu juga dengan kontrak mandiri, jika pemerintah belum siap membangunnya, ya pasti kami berikan kepada swasta,” ucapnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Pemerintah sangat mengharapkan pemberdayagunaan tanah ke depannya menjadi lebih produktif, tidak hanya dibeli dan selanjutnya hanya didiamkan. Sehingga hal tersebut menyebabkan harga tanah di suatu daerah tertentu menjadi terlampau tinggi akibat spekulan.

Adapun ia mencontohkan harga tanah di Jakarta, Bali, maupun Labuan Bajo sudah terbilang luar biasa tinggi. Mengingat, beberapa lokasi tersebut menjadi lokasi yang sudah maju dan juga sebagai tujuan pariwisata.

“Untuk itu kami tidak bisa menerbitkan kebijakan yang menciptakan distorsi, khususnya pada soal tanah ini. Maka tanah kosong yang sudah dijatah untuk ekspansif industri, maupun perumahan dan sebagainya, itu menjadi pengecualian dalam kebijakan kami nanti,” tuturnya.

Baca Juga:
Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

Sofyan memaparkan tanah yang belum dibangun apapun di atasnya, namun sudah direncanakan akan dibangun untuk hal yang lebih produktif maka tanah tersebut tidak akan diganggu gugat dengan rancangan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai kebijakan pertanahan ini kedepannya justru membunuh angsa yang bertelur emas, karena menciptakan distorsi pada kawasan industri. Intinya kami ingin ciptakan kebijakan yang tidak menimbulkan distorsi,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Konsep Land Value Tax, Strategi Politik untuk Menggaet Suara Anak Muda

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M