TINGKAT KEMISKINAN

Mensos: 92 Kabupaten/Kota Tak Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:56 WIB
Mensos: 92 Kabupaten/Kota Tak Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015

Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan), dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Raker tersebut membahas verifikasi dan validasi kemiskinan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkapkan penyebab pendataan kemiskinan yang tidak bisa sempurna kepada Komisi VIII DPR RI.

Juliari mengatakan kepatuhan pemerintah daerah melaporkan data kemiskinan sangat bervariasi sehingga proses verifikasi dan validasi (verivali) data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tidak maksimal. Ada pemerintah daerah tidak memperbarui data yang terakhir dikirim sejak 2015.

"Verivali terakhir yang dilakukan secara nasional adalah tahun 2015, tapi bukan berarti dari tahun 2015 ke 2020 tidak ada verivali sama sekali,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

Juliari mengatakan tercatat ada 319 kabupaten/kota yang memperbarui tidak sampai 50% total data keluarga miskin di wilayahnya. Ada 103 kabupaten/kota yang memperbarui data kemiskinan di atas 50%. Sementara 92 kabupaten/kota lainnya sama sekali tak memperbarui data kemiskinan sejak 2015.

"Jadi yang paling parah ada 92 kabupaten/kota ini. Setengah parah ada 319 kabupaten/kota, dan lumayan parah ada 103 kabupaten/kota," ujarnya.

Juliari menjelaskan selama ini proses pendataan kemiskinan dilakukan oleh pemerintah daerah karena Kementerian Sosial tidak memiliki anggaran untuk melakukannya. Namun, dia berencana kembali melakukan verivali DTKS secara nasional pada 2021.

Baca Juga:
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Dia menyebut kebutuhan dana untuk melakukan verivali nasional mencapai Rp1,3 triliun karena mencakup hampir semua kabupaten/kota di Indonesia. Namun, anggaran yang diusulkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2021 hanya senilai Rp425 miliar.

Menurutnya, anggaran itu bisa digunakan untuk melakukan verivali pada 12,4 juta penduduk di 32 provinsi. Juliari belum memperhitungkan kebutuhan dana untuk proses verivali di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Selain itu, dia juga berharap ada proses verivali peserta program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako di 34 provinsi agar datanya lebih komprehensif, termasuk Papua dan Papua Barat. Kebutuhan dananya mencapai Rp875 miliar.

"Saya minta peserta PKH dan kartu sembako lebih dulu diverivali," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Jumat, 05 Januari 2024 | 11:00 WIB PP 1/2024

PP Baru Terbit! Begini Syarat Pemda Bentuk Dana Abadi Daerah

Jumat, 05 Januari 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024