INGGRIS

Menkeu Targetkan Konsensus Pajak Global Bisa Berlaku di 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Menkeu Targetkan Konsensus Pajak Global Bisa Berlaku di 2023

Ilustrasi konsensus pajak global.

LONDON, DDTCNews - Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak menyambut baik tercapainya kesepakatan global untuk melakukan reformasi perpajakan internasional.

Menkeu Sunak mengatakan kerja sama global yang terdiri dari 136 negara merupakan langkah bersejarah dalam upaya reformasi kebijakan pajak internasional. Melalui konsensus ini komunitas global memastikan perusahaan raksasa multinasional bakal membayar pajak di negara tempat operasi bisnis.

"Sekarang kami memiliki jalur yang jelas menuju sistem pajak lebih adil, di mana para pemain global besar membayar tagihan mereka secara adil di manapun mereka melakukan bisnis," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Sunak menyatakan Inggris telah memainkan peran sebagai pemegang kursi presidensi G7 untuk mengamankan konsensus global. Kini, target beralih pada implementasi penuh kesepakatan global untuk reformasi pajak internasional.

Dengan posisi presidensi G7, Inggris menggeser tujuan agar Pilar 1 dan Pilar 2 dalam konsensus segera dapat diterapkan. Dia berharap implementasi kedua pilar tersebut dapat efektif berlaku pada tahun fiskal 2023.

"Tujuannya agar aturan bersejarah ini dapat diterapkan dan efektif mulai 2023. Upaya mengamankan kesepakatan global menjadi prioritas utama presidensi G7 Inggris," terangnya.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Pilar 1 dari konsensus global mengatur perusahaan multinasional wajib membayar pajak di negara tempat beroperasi meskipun tidak memiliki kehadiran fisik. Ketentuan tersebut berlaku setidaknya untuk 10% margin keuntungan.

Sekitar 25% dari setiap keuntungan yang di atas margin tersebut akan dialokasikan kembali dan dikenakan pajak di negara tempat bisnis beroperasi.

Kemudian pada Pilar 2, tercapai kesepakatan untuk menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Selain itu, aksi unilateral pajak layanan digital juga akan dihapuskan saat ketentuan dalam Pilar 1 mulai berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi