DANA BAGI HASIL

Menkeu Rilis Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar DBH pada 2019

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:59 WIB
Menkeu Rilis Penetapan Kurang Bayar & Lebih Bayar DBH pada 2019

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan merilis penetapan kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) dana bagi hasil (DBH) menurut daerah provinsi maupun kabupaten/kota pada 2019.

Penetapan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.140/PMK.07/2019. PMK itu memberikan rincian KB maupun LB DBH untuk tahun anggaran sampai dengan 2017 yang belum diselesaikan, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, serta 2018.

“Berdasarkan ketentuan PMK No. 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa … perlu ditetapkan PMK tentang KB dan LB DBH menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada 2019,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK itu, seperti dikutip pada Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

KB DBH merupakan selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. Sementara, LB DBH merupakan selisih lebih.

Adapun besaran KB DBH sampai dengan tahun anggaran 2017 yang belum disalurkan mencapai Rp19,2 triliun. Sementara itu, besaran LB DBH yang belum diselesaikan untuk periode yang sama adalah senilai Rp11,4 triliun.

Pada periode tersebut, besaran KB maupun LB tersebar untuk DBH pajak penghasilan (PPh), DBH pajak bumi dan bangunan (PBB), DBH cukai hasil tembakau (CHT), serta DBH untuk sumber daya alam (SDA) baik untuk kehutanan sampai dengan perikanan.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Selanjutnya, besaran KB DBH untuk tahun anggaran 2016 dan 2017 adalah senilai Rp36,5 miliar. Sedangkan, nominal LB DBH untuk tahun anggaran yang sama mencapai Rp9,2 miliar. Namun, pada tahun anggaran ini, KB maupun LB hanya terdapat pada DBH (SDA) mineral dan batu bara.

Sementara itu, KB DBH untuk tahun anggaran 2018 adalah senilai Rp23,6 triliun. Besaran itu terdiri dari KB DBH untuk PPh sekitar Rp404,4 miliar, KB DBH PBB senilai Rp3,1 triliun, KB DBH CHT senilai Rp92,4 miliar, dan sisanya adalah KB DBH untuk SDA.

Lebih lanjut, LB DBH untuk tahun anggaran 2018 mencapai Rp2,4 triliun. Nominal tersebut terdiri atas LB DBH PPh senilai Rp1,1 triliun, LB DBH PBB sekitar 609,8 miliar, serta LB DBH untuk SDA kehutanan sampain dengan perikanan yang jika diakumulasi mencapai Rp1,1 triliun

Adapun KB DBH yang termuat dalam PMK ini akan disalurkan sesuai dengan alokasi yang dianggarkan dalam APBN maupun perubahannya. Selain itu, Beleid yang diteken pada 8 Oktober 2019 ini juga memberikan daftar besaran KB maupun LB untuk tiap daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya