RAPBN 2020

Menkeu: Kenaikan Target Penerimaan Pajak Masih Sehat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:37 WIB
Menkeu: Kenaikan Target Penerimaan Pajak Masih Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait RAPBN 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan target penerimaan realistis untuk dicapai. Hal ini menjadi cara pemerintah menjaga keseimbangan antara mengumpulkan penerimaan dengan pemberian insentif.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan target penerimaan pajak pada tahun depan dipatok senilai Rp1,639.9 triliun. Target setoran pajak tersebut terbagi atas pajak penghasilan migas senilai Rp55 triliun dan pajak nonmigas sebesar Rp1.584,9 triliun.

"Pertumbuhan pajak nonmigas 14,8%. Itu suatu angka yang masih cukup sehat dengan lingkungan makro melemah di level global,” katanya dalam konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat DJP, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sri Mulyani menegaskan target pos penerimaan pajak yang dipatok tersebut telah disesuaikan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dipatok pada angka 5,3%. Selain itu, kebijakan pemberian insentif juga menjadi landasan otoritas fiskal mematok target penerimaan tahun depan.

Menurutnya, instrumen pajak tidak hanya digunakan untuk mengumpulkan penerimaan negara. Dengan pajak, pemerintah juga dapat memberikan stimulus bagi perekonomian melalui pemberian insentif.

Insentif tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan dilanjutkan untuk tahun fiskal 2020. Kebijakan insentif tersebut antara lain adalah pelaksanaan super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan riset. Kemudian, ada mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp500 miliar dan insentif allowance untuk industri padat karya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Kita tetap meningkatkan penerimaan pajak tapi dilakukan dengan tidak mengganggu iklim investasi,” paparnya.

Tidak ketinggalan, reformasi perpajakan juga akan terus dilakukan pada tahun depan. Kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memperbaiki derajat pelayanan, penyuluhan, dan penguatan sistem teknologi informasi administrasi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak