KREDIT USAHA RAKYAT

Menkeu Ingin KUR Jangkau Kalangan Terendah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 09:29 WIB
Menkeu Ingin KUR Jangkau Kalangan Terendah Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar bisa menjangkau masyarakat kalangan terbawah, terutama yang belum terjangkau oleh KUR sama sekali. Kali ini, pemerintah akan menggandeng beberapa institusi untuk menerapkannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah merevitalisasi Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) sebagai koordinator pendanaan dengan KUR skema khusus untuk pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ada fasilitas redesign PIP untuk menyasar ke yang lebih mikro dari KUR. Totalnya di APBN 2017 ada Rp 1,5 triliun itu sama seperti KUR untuk subsidi bunga dan lainnya. Tentunya agar UMKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan perbankan bisa mengkases keuangan,” paparnya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp47,78 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR di 2024

Ia menjelaskan lebih lanjut pemerintah akan menggandeng koperasi, Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan modal ventura untuk menjangkau kelompok masyarakat sangat bawah.

Rencananya, PIP sebagai koordinator pendanaan akan membiayai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKBB tersebut selanjutnya akan menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Dalam skema pembiayaan tersebut, selain menggunakan dana APBN juga dimungkinkan bekerja sama dengan Pemda, setidaknya sebesar Rp1,5 triliun diinvestasikan kepada PIP.

Dengan alokasi Rp 1,5 triliun, PIP diharapkan membiayai 300.000 sampai dengan 1.132.930 UMKM, 75% dari jumlah ini merupakan nasabah baru yang belum mendapatkan pembiayaan dari program KUR yang tengah berjalan.

Baca Juga:
Jokowi Ingin KUR Rp 500 Juta untuk UMKM Diberikan Tanpa Agunan

Sri mengakui tengah mematangkan skema KUR mikro melalui PIP dengan 13 K/L terkait. Mengingat dana ini sebagai investasi pemerintah, harus tetap dijaga dan tidak hilang begitu saja selayaknya belanja subsidi.

“Jika hilang begitu saja nanti akan tercatat sebagai kerugian negara dan menimbulkan masalah dalam pemerintahan. Sebenarnya ini ide baik tapi realisasinya yang harus dipantau, karena realitanya jumlah pelaku super-mikro itu begitu banyak,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 14:51 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Siapkan Rp47,78 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR di 2024

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin KUR Rp 500 Juta untuk UMKM Diberikan Tanpa Agunan

Senin, 19 Desember 2022 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Titip Pesan ke Bos Bank BUMN, Minta Penyaluran KUR Digenjot

Kamis, 21 Juli 2022 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil Sebut Negara Belum Sepenuhnya Hadir Bantu UMKM, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024