FILIPINA

Menkeu Ajukan Proposal Perpanjangan Relaksasi Pajak untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 19:11 WIB
Menkeu Ajukan Proposal Perpanjangan Relaksasi Pajak untuk UMKM

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III. (Foto: Philstar.com/Geremy Pintolo)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina resmi mengajukan permintaan kepada DPR untuk menyetujui upaya pemerintah menyelamatkan UMKM melalui relaksasi kebijakan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Carlos Dominguez III mengatakan pihaknya telah mengusulkan proposal untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal bagi pelaku usaha kecil dan menengah hingga lima tahun ke depan.

Menurut Menkeu, tujuan dari kebijakan ini untuk memberi waktu yang lebih longgar kepada UMKM yang terdampak Covid-19 dengan jangka waktu kompensasi kerugian fiskal yang lebih panjang.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Dengan proposal ini, maka UMKM mendapatkan kompensasi kerugian fiskal yang dapat dikurangkan dengan penghasilan mereka, hingga lima tahun kedepan untuk keperluan pajak,” katanya Selasa (28/4/2020).

Pada aturan yang berlaku saat ini, kompensasi atas kerugian hanya berlaku untuk tiga tahun pajak. Pemerintah memerlukan persetujuan DPR jika ingin menambah durasi kompensasi kerugian fiskal menjadi lima tahun pajak bagi UMKM.

Carlos menambahkan banyak UMKM yang merugi dengan kebijakan karantina wilayah. Untuk itu, relaksasi ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi UMKM untuk bertahan selama masa pandemi ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

“Kerugian UMKM akibat karantina wilayah sekitar 465 miliar peso karena terpaksa menutup toko dan dan kalaupun beroperasi harus dengan kapasitas yang terbatas," ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan otoritas fiskal, proposal perpanjangan relaksasi untuk UMKM itu uakan membuat penerimaan pajak yang hilang mencapai 139,6 miliar peso atau setara Rp42,3 triliun. Estimasi tersebut berlaku untuk tahun fiskal 2021 hingga 2025.

“Meningkatkan durasi waktu kompensasi kerugian fiskal bagi UMKM pada tahun ini mirip dengan langkah yang diadopsi AS dan Cina sebagai bentuk bantuan kepada sektor bisnis,” ujar Carlos dilansir UNTV Web. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca