OPINI PAJAK

Menimbang Pajak Progresif untuk Redistribusi Kesejahteraan

Selasa, 29 September 2020 | 09:15 WIB
Menimbang Pajak Progresif untuk Redistribusi Kesejahteraan

Imanuel More Ghale, pegawai swasta

PAKAR sejarah asal Belanda, Rutger Bregman membuat sensasi dalam KTT Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2019 di Davos, Swiss. Dalam salah satu diskusi panel bertema The Cost of Inequality, Bregman yang merupakan salah satu panelis, mengkritisi elit global yang hadir di Davos saat itu.

Menurut Bregman, pembangunan partisipasif, berbagai donasi, dan kegiatan filantropis bukan yang utama dalam pengentasan ketidaksetaraan atau kesenjangan sosial. Cara paling tepat mengatasi kesenjangan sosial adalah melalui pajak. “Naikkan pajak untuk orang kaya,” katanya.

Peristiwa itu menyajikan dua sisi faktual. Di satu sisi, dorongan untuk menaikkan pajak untuk golongan kaya cukup populer di kalangan menengah-bawah dan kaum muda. Di sisi lain, hal tersebut tidak menjadi perhatian wajib pajak yang masuk golongan elit dan pemimpin dunia.

Masalahnya, sebagaimana diungkapkan Josef Stiglitz (2016), mereka yang sering diistilahkan sebagai ‘kelompok 1%’ biasanya memiliki pengaruh lebih besar pada kebijakan negara. Mereka juga punya kemampuan memanfaatkan celah untuk melakukan penghindaran pajak.

Tekanan lain muncul dari aliran dana dan investasi yang bersifat global. Kebijakan pajak yang ramah menjadi prasyarat, walaupun argumentasi ini ditentang Stiglitz. Menurut dia, tidak ada hubungan kausalitas antara kebijakan perpajakan dan peningkatan investasi.

Yang pasti, ada dilema yang dihadapi pemegang kebijakan fiskal, termasuk di Indonesia, apabila hendak menerapkan pajak yang lebih progresif. Kenaikan pajak tertentu jelas meningkatkan pendapatan negara. Namun, ada konsekuensi lain yang perlu dipertimbangkan.

Bagaimanapun kebijakan fiskal adalah langkah politik yang tidak bebas kepentingan. Dilema inilah yang membuat Bregman berpandangan jika penerapan pajak yang lebih progresif bagi golongan kaya hanyalah utopia bagi kaum realis.

Redistribusi Kesejahteraan
GAGASAN Bregman patut menjadi perhatian. Pajak menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan bernegara, yakni kesejahteraan bersama. Melalui pajak sebagai sumber pendapatan utama, negara dapat meredistribusikan kesejahteraan melalui berbagai program dan layanan publik.

Lantas bagaimana ide Bregman tentang penerapan pajak yang lebih progresif bagi kaum berduit dapat diimplementasikan di Indonesia? Langkah pertama bisa dimulai dengan memetakan kategori wajib pajak kaya. Secara kasar, kelompok wajib pajak ini bisa dibagi dalam 5 kategori.

Pertama, pemilik perusahaan atau konglomerasi raksasa. Kedua, eksekutif atau direksi perusahaan raksasa atau lembaga besar. Ketiga, pedagang perniagaan umum. Keempat, investor pasar keuangan. Kelima, para pewaris kekayaan.

Pajak progresif bisa diterapkan pada kelompok ini mengacu pada superdeductible tax PP No. 45 Tahun 2019. PP ini bertujuan mendorong investasi ke industri padat karya, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mendorong dunia usaha dalam penyiapan sumber daya manusia berkualitas.

Inti dari kebijakan ini adalah pemberian insentif bagi investor atau perusahaan yang berkontribusi lebih besar bagi kepentingan umum. Secara tidak langsung, kebijakan ini telah mempertimbangan retribusi kesejahteraan yang lebih luas, lebih dari sekadar pajak/pendapatan negara.

Landasan yang sama bisa diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dari kalangan kaya. Maksudnya, dari sisi perpajakan, ada kebijakan insentif dan disinentif berbasis kontribusi bagi kepentingan lebih luas. Dengan kata lain, penerapan pajak penghasilan (PPh) tidak flat khusus untuk kelompok ini.

Kontribusi kaum kaya yang membuka banyak lapangan kerja perlu dibedakan dari mereka yang menumpuk kekayaan untuk kepentingan diri sendiri. Sumbangsih mereka perlu mendapat apresiasi lebih dibandingkan dengan individu yang menjadi kaya berkat keuntungan dari pasar keuangan.

Salah satu celah yang bisa dimanfaatkan adalah PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu langkah progresif yang mendorong pelaku pasar keuangan menanamkan modalnya dengan membuka usaha lain yang memungkinkan hadirnya lapangan kerja.

Itu berarti, pemain di pasar saham yang masuk kategori kaya tetapi tidak memiliki investasi di sektor lain, perlu mendapatkan tarif pajak yang berbeda atau tarif lebih tinggi dibandingkan dengan investor yang berlatar belakang industrialis, misalnya.

Selaras dengan superdeductible tax, konsep ini akan mendorong wajib pajak kelompok kaya terlibat dalam kepentingan lebih luas. Dengan demikian, makin banyak orang menanam modal ke sektor produktif. Sebaliknya, kebijakan ini mengurangi orang menumpuk kekayaan untuk diri sendiri.

Sebagaimana dikatakan Josef Stiglitz, perhatian atau keprihatinan terhadap kesenjangan sosial tentu menjadi hak setiap orang. Namun, yang harus diingat adalah landasan moral bahwa ada peran orang lain dalam kekayaan setiap orang.

Apakah implementasi pada PPh final itu feasible? Tentu regulator perpajakan yang lebih memahami berbagai pertimbangan dan konsekuensinya. Termasuk juga dengan celah regulasi lain yang bisa dipakai untuk menerapkan kebijakan berbasis kontribusi bagi kepentingan umum.

Yang pasti, kajian fiskal di 17 negara OECD 1986-2013 (Hyejin, 2018) menunjukkan penaikan pajak berdampak positif pada sustainabilitas fiskal. Beban negara akibat kesenjangan sosial jauh lebih besar dari sumbangan kaum kaya. Karena itu, prinsip redistribusi kesejahteraan layak dikedepankan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Rabu, 03 April 2024 | 15:55 WIB OPINI PAJAK

Mencermati Kompleksitas Pemotongan PPh Pasal 21 pada PTN BH

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:32 WIB OPINI PAJAK

Tax Administration 3.0 di Indonesia: Tantangan Pajak Pasca-CTAS

Jumat, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

BERITA PILIHAN