KEBIJAKAN ERA NEW NORMAL

Menhub Perlonggar Kapasitas Penumpang Pesawat, Kini Maksimal 70%

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 17:04 WIB
Menhub Perlonggar Kapasitas Penumpang Pesawat, Kini Maksimal 70%

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (1/6/2020). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menerbitkan Permenhub Nomor 41/2020 yang  mengganti ketentuan kapasitas penumpang pesawat dari semula maksimal 50% menjadi 70%. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan ketentuan kapasitas penumpang pesawat terbang di era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona (Covid-19).

Budi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41/2020, sebagai perubahan atas Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Beleid tersebut menghapus ketentuan kapasitas penumpang pesawat maksimal 50% yang tertuang pada Permenhub 18/2020 karena Budi berencana memperbesar batasan kapasitasnya menjadi 70%.

Baca Juga:
Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

"Di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70% dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Ketentuan kapasitas pesawat terbang tersebut akan diatur lebih terperinci dalam surat edaran Menhub. Meski ada peningkatan kapasitas penumpang, Kemenhub akan memastikan semua operator penerbangan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan tersebut ditetapkan melalui diskusi dengan para stakeholders seperti Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Denmark Bakal Pungut Pajak Lingkungan Atas Tiket Pesawat

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pengendalian transportasi udara melalui penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Para calon penumpang juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggunakan sarana transportasi, yaitu dengan menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Baca Juga:
Kriteria Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri yang Dibebaskan dari PPN

Atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

Khusus untuk penumpang yang datang dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan jika belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas.

Baca Juga:
Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

"Untuk luar negeri, kami wajibkan lakukan tes PCR. Kalau tidak dari negara asal, tentu di Indonesia melakukan PCR, tapi kalau di Indonesia ada protokol sendiri yang ditetapkan Gugus Tugas," ujarnya.

Pengendalian transportasi bukan hanya berlaku untuk pesawat, melainkan juga pada kendaraan pribadi, bus, laut, dan kereta api. Penumpang dan operator transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan yang terdiri atas pembatasan jumlah penumpang dan physical distancing.

"Terkait dengan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran, dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," kata Budi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2020 | 17:56 WIB

Semoga dengan ini perekonomian khususnya bagi bidang terkait juga meningkat dan perlahan kembali normal

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Senin, 13 November 2023 | 10:45 WIB DENMARK

Denmark Bakal Pungut Pajak Lingkungan Atas Tiket Pesawat

Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri yang Dibebaskan dari PPN

Jumat, 03 Februari 2023 | 14:30 WIB PP 49/2022

Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya