UNIVERSITAS KRISTEN PETRA

Mengurai Benang Kusut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Mei 2016 | 19:07 WIB
Mengurai Benang Kusut Tax Amnesty

Suasana kuliah umum pajak di Universitas Kristen Petra, Surabaya. (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Program Akuntansi Pajak Universitas Kristen Petra menyelenggarakan kuliah umum pajak di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jumat (27/05). Kuliah umum ini diselenggarakan atas kerja sama Program Akuntansi Pajak Universitas Kristen Petra dan DDTC.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Akuntansi Pajak angkatan 2013 dan 2014 ini bertujuan untuk memberi terang atas kontroversi kebijakan tax amnesty. Pembicara yang dihadirkan merupakan seorang peneliti kenamaan di dunia pajak sekaligus partner DDTC, yaitu B. Bawono Kristiaji.

Kristiaji menjelaskan bagaimana pentingnya peran tax amnesty sebagai opsi kebijakan yang relevan untuk meningkatkan penerimaan dalam situasi pajak yang lemah saat ini. “Selama 2006 hingga 2015, penerimaan pajak di Indonesia selalu mengalami shortfall, kecuali di 2008,” jelasnya dalam kuliah umum tersebut.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Peneliti yang baru saja meraih penghargaan Confédération Fiscale Européenne (CFE) Award Albert J. Radler Medal 2015 atas tesisnya ini, mengungkapkan adanya tujuan besar di balik tax amnesty, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan sebagai awal reformasi pajak.

Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra berdiri pada tahun 1994. Program tersebut dirancang dengan visi untuk menghasilkan seorang 'tax thinker' yang mampu mengintegrasikan kompetensi akuntansi dan pajak.

Seorang tax thinker itu juga diharapkan mampu berpikir dan bertindak strategis, tidak hanya dibatasi pada level teknis penghitungan dan pelaporan, tetapi juga dalam level kebijakan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT