UNIVERSITAS PETRA SURABAYA

Mengupas Ekonomi Digital dan Kasus Pajak Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 11:33 WIB
Mengupas Ekonomi Digital dan Kasus Pajak Google

Suasana seminar Taxation in the Era of Digital Economy di Universitas Petra, Surabaya. (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Universitas Petra Surabaya menyelenggarakan seminar bertajuk “Taxation in the Era of Digital Economy” pada Jumat, 12 Mei 2017, bertempat di Auditorium Universitas Petra, Surabaya. Seminar ini mengupas lebih dalam mengenai ekonomi digital yang saat ini marak menjadi perbincangan publik, khusunya terkait dengan kasus pajak Google.

Seminar dibuka oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Syafrian yang memaparkan materi mengenai bisnis model ekonomi digital.

Dia menyebutkan terdapat berbagai model bisnis digital seperti market place, classified ads, daily deals, online retails, serta menjelaskan beberapa aspek ekonomi digital yang berimplikasi terhadap sektor pajak dari sudut pandang perpajakan domestik.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Seminar dilanjutkan dengan paparan yang diberikan oleh Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengenai kasus pajak Google yang menjadi kontroversi di banyak negara, termasuk Indonesia.

“Perencanaan pajak Google dapat menurunkan tarif pajak efektif Google hingga sekitar 2,2%. Skema perencanaan pajak yang dilakukan oleh Google nyatanya tidak menyalahi aturan yang berlaku atau dapat dikatakan legal. Skema perencanaan pajak tersebut hanya memanfaatkan kelemahan sistem pajak internasional yang tertinggal dengan bisnis model digital baru,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan lemahnya koordinasi peraturan domestik antar negara juga menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh perusahaan Google dalam perencanaan pajaknya. Walaupun demikian, kasus Google menimbulkan pertanyaan mengenai moralitas dalam perencanaan pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

We are not accusing you of being illegal, we are accusing you of being immoral!, kata-kata tersebut yang disampaikan oleh Parlemen Inggris pada saat mewawancarai salah satu petinggi Google,” pungkasnya.

Selanjutnya, seminar diakhiri dengan penyerahan cendera mata oleh Bapak Arja dan Ibu Retnaningtyas Widuri, selaku pimpinan Program Studi Akuntansi Pajak, kepada para narasumber. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya