PP 55/2022

Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 12:30 WIB
Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid terbaru yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) telah terbit bulan lalu. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. PP 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal dengan advance pricing agreement (APA).

Dalam UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kewenangan Dirjen Pajak untuk melakukan kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak dan ketentuan kerja sama dengan otoritas pajak negara lain diakomodasi dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh. Kemudian, Pasal 32C huruf w UU PPh mengatur bahwa pelaksanaan kesepakatan harga transfer tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yakni PP 55/2022.

Sebelum PP 55/2022 terbit, sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang APA. PMK tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020. Beleid ini mencabut aturan APA sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015.

Baca Juga:
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

PMK 22/2020 tersebut mengatur bahwa selain mencakup transaksi afiliasi selama periode APA, APA juga dapat roll-back. Roll-back tersebut dalam hal wajib pajak meminta roll-back dalam peromohonan APA. Pasal 1 PMK 22/2020 menjelaskan bahwa yang dimaksud roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Hal berbeda dapat ditemui pada PP 55/2022. Salah satu perbedaannya adalah yang digunakan untuk cakupan sebelum periode APA tidak menggunakan istilah roll-back, melainkan menggunakan istilah ‘pemberlakuan mundur’. Sesuai Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022, APA dapat mencakup transaksi afiliasi selama pemberlakuan mundur, dalam hal wajib pajak meminta pemberlakuan mundur.

Kemudian, Pasal 45 ayat (6) PP 55/2022 mengatur bahwa yang dimaksud ‘pemberlakuan mundur’ merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak-tahun pajak sebelum periode APA. Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat atas tahun pajak tersebut yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan mundur.

Baca Juga:
Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Pertama, fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam APA. Kedua, belum daluwarsa penetapan. Ketiga, belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) PPh. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Meskipun istilahnya berbeda, tetapi ‘roll-back’ dan ‘pemberlakuan mundur’ merupakan hal yang sama. Hal tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022 menegaskan bahwa ‘pemberlakuan mundur' dikenal dengan istilah ‘roll-back’.

Untuk memperdalam bahasan mengenai roll-back serta manfaatnya, simak artikel ‘Mengukur Relaksasi atas Kesepakatan Harga Transfer’. Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai APA dan topik menarik lainnya terkait transfer pricing? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas!


Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan