INDIA

Mengelak Pajak Hingga Ratusan Miliar, Pabrik Rokok Ditindak Otoritas

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 17:30 WIB
Mengelak Pajak Hingga Ratusan Miliar, Pabrik Rokok Ditindak Otoritas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India berhasil menangkap produsen rokok yang tidak menyetorkan goods and services tax (GST) atau PPN sehingga menyebabkan kerugian hingga INR748,6 juta atau setara dengan Rp145,4 miliar.

Otoritas pajak India (Directorate General of GST Intelligence/DGGI) menyatakan total pajak yang berhasil diamankan amat besar mengingat wajib pajak pabrik rokok yang ditindak adalah pabrik besar dan populer dikonsumsi oleh masyarakat India.

"Berkat penindakan tersebut, wajib pajak telah membayar utang pajak sebesar INR748,6 juta secara tunai beserta bunganya pada April 2021," tulis DGGI dalam keterangan resmi seperti dilansir indiatimes.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di India, tembakau tidak diolah (unmanufactured tobacco) dikenai PPN yang amat sangat tinggi yaitu sebesar 28% dan compensation cess dengan tarif sebesar 71%.

Dengan demikian, total pajak atas penyerahan tembakau yang tidak diolah hampir mencapai nilai dari produk tersebut itu sendiri. Hal ini juga dianggap menjadi salah satu penyebab pengusaha terdorong untuk melakukan pengelakan pajak.

Berdasarkan temuan DGGI di lokasi pabrik dan berdasarkan pada dokumen milik produsen rokok tersebut, ditemukan induk perusahaan telah melakukan penyerahan tembakau tidak diolah tanpa membayarkan PPN atas penyerahan tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan induk perusahaan secara sengaja tidak membayar PPN atas tembakau yang diperoleh langsung dari petani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor