TAJUK PAJAK

Menempatkan Perspektif untuk Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 17:40 WIB
Menempatkan Perspektif untuk Paradise Papers

Ilustrasi (syn.org.au)

KEMUNCULAN Paradise Papers yang menyebut sejumlah nama tokoh Indonesia kali ini terlihat tidak terlalu heboh seperti halnya Panama Papers tahun lalu. Memang, tidak hanya di Indonesia, menjadi heboh atau tidak heboh seringkali tergantung pada konteks yang menyertainya.

Konteks itu menjadi penting karena dengan memahaminya kita dapat membedakan secara kritis, bahwa heboh adalah satu hal, menjadi heboh adalah hal lain. Dalam hal ini, paling tidak ada tiga konteks yang menyertai Paradise Papers, Panama Papers, dan sebelumnya Offshore Leaks.

Pertama, konteks politik. Inilah konteks yang secara dominan menjelaskan kenapa Panama Papers menjadi heboh sementara Paradise Papers tidak. Dengan konteks ini kita tahu kenapa Panama Papers menjadi heboh untuk Ketua BPK RI, tetapi tidak untuk Menteri BUMN dan Menko Polhukam.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Konteks itu pula yang menjelaskan kenapa beberapa LSM mengadukan Ketua BPK, tetapi membiarkan Menteri BUMN dan Menko Polhukam. Kita paham kenapa LSM-LSM itu, bersama Gubernur DKI Jakarta saat itu, bahu-membahu meng-counter hasil audit BPK tentang RS Sumber Waras.

Kedua, konteks hukum. Dalam konteks ini, baik secara hukum formal maupun material, memiliki perusahaan cangkang di luar negeri adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, ia jelas bukan merupakan indikasi pelanggaran hukum, apalagi pelanggaran hukum.

Ia baru melanggar ketentuan perpajakan jika terbukti ada kekayaan perusahaan itu yang tidak dilaporkan ke otoritas pajak. Ia baru merupakan pelanggaran hukum apabila pemilik perusahaan tersebut adalah individu yang oleh ketentuan hukum dilarang memiliki perusahaan, misalnya PNS.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Ketiga, konteks administrasi. Dalam konteks ini, jika pemerintah sampai tidak tahu adanya perusahaan cangkang di luar negeri milik warga negara Indonesia, hal ini tidak lain merupakan konsekuensi logis dari lemahnya sistem administrasi negara berikut manajemen pengelolaan datanya.

Negara yang sudah punya peraturan kuat tentang pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) serta kewenangan besar otoritas pajak untuk mendapatkan data dan informasi perpajakan saja masih bisa dikelabuhi, apalagi negara yang peraturan dan kewenangannya lemah seperti kita.

Tiga konteks ini dikemukakan tidak lain agar kita dapat dengan tepat menempatkan perspektif dalam melihat kemunculan Paradise Papers. Sudah seharusnya pemerintah fokus pada konteks ketiga, seraya menjernihkan konteks kedua. Biarkan LSM dan politisi bermain pada konteks pertama.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online