TALKSHOW PAJAK-STIAMI

Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 16:43 WIB
Mendongkrak Basis Pajak Lewat PP 23/2018

Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji berbicara dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi 0,5% tidak hanya soal mempermudah pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajaknya. Tapi juga untuk menambah basis pajak dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapakan oleh Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji dalam talkshow bertajuk 'Peluang dan Tantangan Implementasi PP No.23/2018' di kampus STIAMI, Jakarta. Menurutnya, penerapan PP 23/2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 punya efek ganda dalam ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Indonesia.

"Mulai dari data makro kita dari 260 juta penduduk, yang jadi wajib pajak hanya 39 juta. Kemudian tax ratio yang masih 11% dari rata-rata negara dunia dengan penghasilan menengah ada di 14%," katanya, Kamis (9/8).

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Angka partisipasi pajak yang rendah ini tidak lepas dari besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah atau shadow economy yang luput dari kalkulasi perhitungan ekonomi formal dan sebagaian besarnya adalah UMKM. Besarnya angka shadow economy ini kemudian terkonfirmasi dari data deklarasi harta dalam negeri di program pengampunan pajak kemarin.

"Indikasinya ada di tax amnesty, di mana ada Rp3.600 triliun dana deklarasi dalam negeri. Jadi selama ini harta tersebut belum diketahui otoritas pajak. Data ini mengkonfirmasi bahwa banyak sektor yang tidak terpantau oleh pemerintah," terangnya.

Adapun untuk UMKM jika masuk ke dalam administrasi pajak akan memberikan dorongan tersendiri pada penerimaan karena jumlahnya tembus hingga 59 juta usaha. Selain itu, sektor ini terus bertumbuh meski iklim ekonomi global mengalami krisis atau saat kontraksi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Oleh karena itu, di hadapan mahasiswa, Bawono menjelaskan ekstensifikasi basis pajak diperlukan dan PP 23/2018 merupakan salah satu instrumen yang dijalankan pemerintah. Tidak berhenti pada soal perluasan basis pajak via penurunan tarif, pembatasan fasilitas juga merupakan langkah kebijakan penting dalam menuju sistem pajak dengan gunakan tarif normal, dengan kata lain melakukan intensifikasi basis pajak.

"Dengan adanya batas waktu mereka UMKM yang sudah masuk sistem ada kepastian untuk beralih dari presumtive tax kepada rezim normal," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus