PENGADILAN PAJAK

Mendalami Cara Hakim dalam Memutus Suatu Perkara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 17:00 WIB
Mendalami Cara Hakim dalam Memutus Suatu Perkara

HAKIM merupakan salah satu profesi di bidang hukum yang tidak hanya bertugas untuk memutus suatu perkara saja, tetapi juga memimpin jalannya proses persidangan sampai dengan dikeluarkannya putusan.

Namun demikian, tidak banyak yang tahu bagaimana proses pengambilan putusan oleh hakim tersebut berlangsung serta bagaimana hakim menentukan pertimbangannya dalam memutus perkara, termasuk perkara pajak.

Dalam menyelami area tersebut, buku berjudul “How Judges Decide Cases: Reading, Writing and Analysing Judgments” dapat menjadi pilihan bagi pembaca terutama kalangan yang terbilang masih awam terhadap isu hukum.

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Buku yang ditulis oleh Andrew Goodman memuat berbagai pemikiran ilmiah modern terkait dengan tendensi yang kerap dijumpai dalam proses pengambilan putusan pada berbagai bidang hukum.

Selain itu, buku ini menyajikan analisis yang komprehensif mengenai proses pengambilan putusan oleh hakim serta berbagai tantangan yang mewarnainya. Pembahasan pun turut disertai dengan hasil penelitian dan contoh kasus konkrit sebagai bahan referensi.

Menariknya, buku ini menyajikan panduan yang unik dan praktis dalam menelusuri mekanisme suatu perkara diputuskan serta bagaimana pertimbangan hakim dirumuskan. Goodman juga mengkaji gaya bahasa hakim dalam mengungkapkan pendapat yudisial serta memberi pertimbangannya.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Secara keseluruhan, pembahasan yang dimuat dalam buku terbitan tahun 2018 ini terdiri atas delapan bab. Pembahasan didasari dari penelitian independen melalui metode wawancara terhadap sejumlah hakim di setiap tingkatan, meliputi hakim pada tingkat distrik hingga hakim agung.

Salah satu isu menarik yang dibahas adalah analisis terhadap penilaian hakim yang dikaitkan dengan pertimbangan, argumen, serta logika hukum. Penulis menjelaskan hakim harus bersikap rasional serta objektif dalam memutus perkara.

Menurut Goodman, sifat rasionalitas dan objektivitas dapat dicapai apabila hakim dapat menyusun argumen secara terstruktur dan efektif dalam proses pembuatan putusan. Argumen tersebut juga harus didukung oleh pertimbangan dan justifikasi yang logis.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Lebih jauh, buku ini menjelaskan justifikasi yang dimaksud biasanya ditandai dengan penjelasan yang ringkas, tetapi tetap ‘berisi’ dan terstruktur. Justifikasi yang diberikan juga harus mengacu pada logika hukum yang didasarkan norma serta asas hukum yang berlaku.

Tak lupa, penulis juga mengaitkan gagasan utama buku dengan beberapa contoh kasus yang menarik seperti halnya kasus Easson vs London & North Eastern Railway Co. dan Lewis vs Attorney General of Jamaica.

Meski sebagian besar analisis dan kasus yang dimuat dalam buku ini diambil dari sudut pandang hukum di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika serikat, gagasan yang disampaikan dalam buku ini tetap relevan bagi para pembaca di negara lain.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Selain itu, gagasan yang disampaikan juga tidak terbatas untuk diterapkan pada ranah hukum pidana atau perdata saja, tetapi juga termasuk ranah hukum pajak. Tak jarang, putusan yang dikeluarkan pengadilan pajak justru menimbulkan persoalan lain.

Persoalan yang dimaksud kerap terjadi karena kurangnya keterbukaan informasi dalam pengadilan pajak serta kurangnya pemahaman hakim yang menangani perkara pajak. Simak, 5 Masalah Pengadilan Pajak dan Alternatif Solusinya.

Melalui buku ini, penulis mengajak pembaca agar dapat bersikap lebih kritis terhadap setiap putusan yang dibuat termasuk oleh pengadilan pajak. Meski peran dan wewenang hakim di negara common law dan civil law berbeda, tetapi setiap putusan tetap harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang dijelaskan di dalam buku ini, terlepas dari sistem hukum yang dianut.

Baca Juga:
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Buku terbitan Wildy, Simmonds & Hill Publishing ini dapat dijadikan referensi khususnya bagi para praktisi hukum serta akademisi lainnya dalam membahas isu seputar proses pembuatan putusan oleh hakim.

Selain itu, masyarakat juga dapat menjadikan buku ini sebagai bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan mengenai proses ideal dalam memutus suatu perkara agar dapat lebih kritis terhadap setiap putusan. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M