DAMPAK VIRUS CORONA

Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi bagi Pemda yang Tunda Belanja APBD

Dian Kurniati | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:16 WIB
Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi bagi Pemda yang Tunda Belanja APBD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siap menegur, bahkan menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat belanjanya di bawah bayang-bayang tekanan efek virus Corona terhadap perekonomian nasional.

Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah (pemda) segera membelanjakan APBD-nya. Jika ada yang bandel, Tito akan menjatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Mulai dari sanksi teguran pertama, teguran kedua, ada pula sanksi penarikan kewenangan. Bahkan, ada sanksi-sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara. Namun, kita tidak ingin sampai ke sana," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Tito menambahkan transfer pemerintah pusat ke daerah mencapai Rp856 triliun pada tahun ini. Selain itu, ada sekitar Rp200 triliun pendapatan asli daerah yang juga harus segera dibelanjakan.

Presiden Jokowi, kata Tito, menginginkan daerah segera mempercepat belanjanya sejak awal tahun, terutama yang termasuk dalam belanja modal. Dia meyakini belanja APBD tersebut akan menstimulasi peredaran uang dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Namun, pemerintah menemukan kebiasaan pemda mengendapkan uangnya di bank untuk mendapatkan bunga deposito. Dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan monitoring realisasi anggaran per bulan, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Pemerintah juga ingin dana desa bisa segera dibelanjakan. Tito telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mengawasi belanja dana desa.

Dia menyebut realisasi transfer dana desa per 19 Februari 2020 telah mencapai Rp1,3 triliun. Realisasi itu empat kali lipat lebih besar dibanding periode yang sama tahun lalu karena jumlah desa penerimanya juga telah bertambah hampir tiga kali lipat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi