PROVINSI RIAU

Mendagri Restui Revisi Perda Pajak Pertalite

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 10:20 WIB
Mendagri Restui Revisi Perda Pajak Pertalite

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah pusat memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan revisi Perda tersebut sudah diteken Mendagri. Karena itu, perwakilan Pemprov Riau akan terbang ke Jakarta untuk mengambil langsung draf Perda yang telah disetujui.

"Insya Allah, besok kita ambil hasil evaluasi revisi Perda PBBKB itu. Karena kabarnya sudah diteken Pak Menteri," katanya, Senin (21/5).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Elly menyatakan hasil evaluasi Perda PBBKB Pertalite itu akan dijemput langsung oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Adapun penerapan Perda PBBKB Pertalite akan terlebih dahulu diserahkan kepada DPRD Riau untuk dilakukan harmonisasi.

"Setelah itu baru bisa diterapkan. Tapi kalau memang ada pasal yang perlu Pergub, kita akan siapkan Pergubnya," terangnya dilansir Wahana Riau.

Seperti yang diketahui, sejak bulan akhir Maret draf revisi Perda sudah disepakati oleh Pemprov Riau dan DPRD. Kemudian disetorkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 2 April 2018.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Seusai aturan proses evaluasi selesai 15 hari, namun 22 Mei 2018 baru selesai dilakukan evaluasi. Atau selang satu bulan pasca penyerahan draf pada awal April.

Lambatnya proses evaluasi Perda PBBKB Pertalite karena melibatkan lintas kementerian. Mendagri melibatkan Kementerian Keuangan dalam evaluasi ini sebab berkaitan erat dengan pendapatan daerah, terutama dengan pemangkasan tarif pajak yang berpotensi menggerus PAD Riau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M