TUNJANGAN HARI RAYA

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 13:54 WIB
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil.

Ida mengatakan kewajiban pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nantinya, dia juga akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada pekerja.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," katanya melalui konferensi video, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Ida mengatakan perusahaan pemerintah tidak memberikan kelonggaran pembayaran THR seperti tahun lalu. Dia beralasan pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, termasuk dari sisi perpajakan.

Dia menilai pembayaran THR tersebut akan mendorong perekonomian masyarakat bergerak. Hal ini sejalan dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, roda perekonomian saat ini sudah mulai bergerak meski secara terbatas dan terus menuju ke arah zona positif.

Di sisi lain, isu pembayaran THR 2021 juga telah dibicarakan dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, serta para pengusaha.

Baca Juga:
Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Meski demikian, Ida menyebut pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR H-7 Lebaran. Pada situasi tersebut, perusahaan bisa melakukan dialog dengan para pekerja untuk menentukan solusinya.

Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya secara transparan. Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut juga harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. Namun, THR tetap wajib dibayarkan sebelum Idulfitri.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Ida kemudian meminta para kepala daerah memastikan semua perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pemda harus menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemenaker saat ini telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021. Menurutnya, pemda juga perlu mengikuti langkah untuk membentuk satgas agar pelaksanaan SE mengenai pembayaran THR berjalan baik dan efektif.

"Keterlibatan peran pemda untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi