LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menakar Potensi Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:16 WIB
Menakar Potensi Pajak Kekayaan

Ekky Tammarar, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

PADA masa pandemi ini usulan mengenai wealth tax atau pajak kekayaan seperti diterapkan di Prancis, Norwegia, Spanyol dan Swiss, mencuat kembali. Pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atas kekayaan bersih yang dimilikinya apabila melebihi nilai ambang tertentu.

Kekayaan bersih meliputi seluruh aset finansial dan non-finansial yang telah dikurangi utang. Aset finansial dapat berupa kepemilikan tabungan bank, saham dan obligasi. Sementara itu, aset nonfinansial seperti kepemilikan tanah dan bangunan.

Isu pajak kekayaan semakin populer setelah digembar-gemborkan politisi Partai Demokrat Elizabeth Warren menjelang Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) 2020. Pajak ini dianggap sebagai salah satu solusi dalam menghadapi masalah ketimpangan ekonomi di negara adidaya itu.

Berdasarkan riset Saez dan Zucman, 0,1% keluarga terkaya di AS memiliki 20% dari kekayaan total, sementara 90% dari bawah memiliki porsi 25% kekayaan. Karena itu, Warren mengusulkan wealth tax 2% per tahun untuk keluarga dengan aset US$50 juta - US$1 miliar dan 6% di atas $1 miliar.

Hingga kini, paling tidak sudah 10 negara yang mengajukan proposal pajak kekayaan ke parlemennya masing-masing (DDTC Fiscal Research, 2020). Semua negara itu mengalami nasib yang sama seperti Indonesia, penerimaan pajaknya menyusut habis selama masa pandemi Covid-19.

Di Indonesia sendiri, pada APBN 2019, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1,332,1 triliun atau sekitar 84% dari target. Dalam situasi pandemi saat ini, realisasi penerimaan pajak sampai Juli 2020 turun 14,7% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Potensi Indonesia
INDONESIA memiliki ketimpangan kekayaan yang tergolong besar. Berdasarkan Global Wealth Report 2019 dari Credit Suisse, 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 45% kekayaan nasional yang diestimasi sebesar US$1,8 triliun.

Jika kita menggunakan perhitungan dan asumsi sederhana di mana tarif pajak kekayaan yang kita gunakan adalah 2% dan kekayaan yang kita kenakan pajak adalah dari golongan 1% terkaya, maka kira-kira US$1,62 miliar bisa Indonesia dapatkan setiap tahun dari pajak kekayaan.

Penerapan pajak kekayaan di Indonesia pasti akan memicu banyak perdebatan. Kekhawatiran utama yang timbul adalah risiko akan keluarnya dan disembunyikannya kekayaan yang dimiliki oleh subjek pajak, orang-orang superkaya tadi.

Hal ini didukung oleh tingginya mobilitas modal dan mudahnya akses untuk memindahkan aset-aset ke negara surga pajak. Kekhawatiran lainnya adalah risiko kecilnya potensi pemasukan yang dihasilkan dari pajak kekayaan.

Dari negara-negara yang menerapkan kebijakan pajak kekayaan, porsinya terhadap produk domestik bruto bervariasi dari 0.2% di Spanyol sampai 1% di Swiss. Belum lagi detil bagaimana cara mengetahui dan menilai kekayaan seseorang, juga mengharmonisasikannya dengan jenis pajak lain.

Di sisi lain, kondisi saat ini harus dianggap sebagai krisis dan segala langkah memerangi pandemi harus dilakukan. Jika dana US$1,62 miliar dapat digunakan untuk menyelamatkan banyak nyawa, maka itu sudah merupakan alasan yang cukup untuk mengimplementasikan pajak kekayaan.

Terlebih, ketimpangan kekayaan di Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Sementara itu, pajak kekayaan adalah salah satu mekanisme redistribusi kekayaan, yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan taraf hidup masyarakat kelas ekonomi menengah dan bawah.

Karena itu, pajak kekayaan dengan segala pro dan kontranya memiliki potensi sebagai terobosan dalam meningkatkan pendapatan negara untuk melawan Covid-19 dan juga mengurangi ketimpangan ekonomi. Singkatnya, pajak kekayaan pantas dikaji lebih lanjut penerapannya.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:00 WIB PEMILU 2024

Timnas AMIN Yakin Pajak Kekayaan Bisa Diterapkan di Indonesia

Kamis, 28 Desember 2023 | 11:30 WIB PEMILU 2024

Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Senin, 02 Oktober 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Saatnya Indonesia Memajaki 'The Rich'

BERITA PILIHAN