PROFIL PAJAK KABUPATEN NATUNA

Melihat Profil Pajak Wilayah yang Sempat Buat Panas Indonesia & China

Hamida Amri Safarina | Kamis, 06 Februari 2020 | 18:14 WIB
Melihat Profil Pajak Wilayah yang Sempat Buat Panas Indonesia & China

BEBERAPA waktu lalu Kabupaten Natuna ramai diperbincangkan karena kapal-kapal penangkap ikan dari Negeri Tirai Bambu memasuki perairan Natuna tanpa izin. Permasalahan tersebut sempat membuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan China memanas.

Kabupaten Natuna sendiri pada awalnya dikenal sebagai wilayah Pulau Tujuh. Dinamakan demikian karena kawasan ini merupakan gabungan dari tujuh kecamatan kepulauan yang tersebar di perairan Laut Cina Selatan. Ketujuh pulau tersebut adalah Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan. Kabupaten ini terbentuk dari Undang-Undang No. 53/1993.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Natuna pada 2018 sebesar Rp15,02 triliun. Laju pertumbuhan ekonomi wilayah ini pada 2018 sebesar 2,4%.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kondisi sosial ekonomi penduduk wilayah Kabupaten Natuna umumnya bergerak di bidang pertambangan dan penggalian. Kegiatan usaha penggalian di Kabupaten Natuna meliputi penggalian pasir, tanah liat, tanah urug, kerikil, tanah, batu granit, dan batu sirtu. Lebih lanjut, daerah ini juga menghasilkan hasil tambang berupa minyak mentah dan gas bumi.

Selain pertambangan dan penggalian, potensi perikanan di daerah perairan wilayah ini juga cukup besar. Kabupaten Natuna mempunyai luas laut mencapai 99% dari total luas wilayahnya. Berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, perairan Natuna memiliki potensi hasil perikanan berupa pelagis, demersal, tongkol, teri, tenggiri, ekor kuning, selar, kembung, udang, kepiting, dan cumi-cumi.


Sumber: BPS Kabupaten Natuna (diolah)

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Pendapatan daerah Kabupaten Natuna masih sangat ditopang oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dana perimbangan ini berkontribusi sebesar 81,39% dari total pendapatan. Adapun kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp68,70 miliar atau 7,04% dari total pendapatan. Dengan kata lain, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kabupaten Natuna masih sangat rendah.

Apabila membedah komposisi PAD lebih dalam untuk 2017, kontributor terbesar berasal dari instrument lain-lain PAD yang sah dengan proporsi 65,07% atau sebesar Rp44,70 miliar. Perolehan pajak daerah sendiri berada di urutan kedua dari PAD dengan capaian sebesar Rp18,76 miliar (27,31%).


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kinerja Pajak
PENERIMAAN pajak di Kabupaten Natuna periode 2014 hingga 2018 sangat fluktuatif. Hal tersebut tampak dari realisasi penerimaan pajak daerah yang pada 2014 yang tidak mencapai target atau dengan persentase 97%.

Akan tetapi, pada tahun selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna kembali menaikkan target pajak terlalu tinggi sehingga realisasi hanya sebesar 37% dan mencatatkan realisasi paling rendah selama 2014 hingga 2018. Selanjutnya, penerimaan pajak menunjukkan hasil yang positif sejak 2016 hingga 2018.

Perlu diketahui bahwa pajak burung walet belum menjadi sumber PAD Kabupaten Natuna. Pasalnya, kebijakan tidak dikenakan pajak burung walet tersebut dilakukan karena penarikan pajak terhambat pada rumitnya perizinan.

Baca Juga:
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru


Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak
PEMUNGUTAN pajak di Kabupaten Natuna tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2011 tentang Pajak Daerah. Pemerintah daerahnya memungut 11 jenis pajak dengan rincian tarif sebagai berikut.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan
  3. Tarif bergantung pada jenis reklamenya
  4. Tarif bergantung pada sumber dan penggunaan tenaga listrik

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Natuna pada 2016 sebesar 0,1%. Angka tersebut meningkat pada 2017 sebesar 1,66%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah di Kota Pekanbaru beserta Tarif Barunya

Meski terjadi peningkatan tax ratio, angka tersebut masih jauh tertinggal dari angka tax ratio tertinggi di Indonesia di tingkat kabupaten/kota yang dengan capaian 6,92%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak
INSTITUSI pemungut pajak sekaligus administrasi keuangan daerah di Kabupaten Natuna bernama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Masyarakat bisa mengakses laman https://bpkad.natunakab.go.id/ untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Natuna.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas