Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani:

'Mayoritas Pengusaha Hotel & Restoran Sudah Ikut Tax Amnesty'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Februari 2022 | 09:00 WIB
'Mayoritas Pengusaha Hotel & Restoran Sudah Ikut Tax Amnesty'

Sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang paling terdampak pandemi Covid-19. Pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah menghambat laju wisatawan untuk melancong ke daerah wisata.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan sepanjang Januari hingga Desember 2021, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia tercatat sebanyak 1,56 juta kunjungan. Angka tersebut anjlok 61,57% dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Dia menyampaikan prospek industri perhotelan di tahun ini masih abu-abu sejalan dengan tren kasus pandemi Covid-19 yang fluktuatif. Berikut petikan wawancara lengkapnya:

Bagaimana outlook industri perhotelan di tahun ini?
Kayaknya sih belum bisa terlalu naik banget karena kita akan kehilangan 4 bulan. Januari-Februari [2022] kasus Covid-19 naik karena varian Omicron. Kemudian, sepertinya Maret masih melambat dan April kalau situasi seperti ini terus maka Ramadhan bisa loss.

Baru nanti Mei saat Lebaran mungkin bisa bagus ya dengan catatan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM)-nya nggak ada lagi. Kalau PPKM lagi ya susah.

Bagaiamana dengan tren wisatawan asing/domestik di daerah pariwisata?
Tergantung regulasinya karena masih ketat begini orang juga males dateng ke Bali atau Nusa Tenggara karena harus karantina.

Jadi kayak sekarang, turis nggak mau datang. Makanya, apakah pemerintah berani melonggarkan aturan kalau sudah divaksinasi 2 kali nggak usah karantina? Nah sekarang kita berani nggak untuk mengambil risiko itu? Dilematis juga tapi memang.

Pemerintah telah memberikan stimulus berupa dana hibah pariwisata. Apakah cukup menjaga cash flow pelaku usaha?
Hibah pariwisata tahun lalu relatif ya, cukup efektif atau tidak. Tapi kok setelah dibagi-bagi kok kecil juga? Karena hibah ini kan dibagi sekian banyak pelaku usaha. Namun ya paling nggak negara hadir membantu meskipun jumlahnya terbatas.

Sektor otomitif dan properti diberikan insentif pajak khusus. Apakah perhotelan juga perlu?
Kalua bicara di sektor otomotif dan properti insentifnya yang seperti itu tidak ada [ke sektor perhotelan]. Karena insentifnya untuk kedua sektor itu menghasilkan pasar, menghasilkan demand.

Masalahnya di sektor otomotif dan perumahan tidak terkait pergerakan orang. Kalau pariwsisata/perhotelan tergantung pergerakan orang, kalau tidak ada aktivitas ya tidak ada bisnisnya.

Lantas dari pemerintah daerah bagaimana? Perlukah insentif pajak daerah?
Pajak daerah itu dianggapnya seperti pajak pertambahan nilai (PPN) kan jadi ga bisa dikreditkan yang bayarkan tamu, nah pemerintah daerah nggak mau ngerti pokoknya harus ambil semua. Jadi dianggap itu kan titipan dari tamu maka harus disetor.

Sampai dengan akhir tahun berapa perkiraan pertumbuhan sektor perhotelan?
Kalau tahun ini masih lebih baik dari tahun lalu, diperkirakan occupancy ratio mencapai 45% untuk hotel bintang. Lebih baik dari tahun lalu yang occupancy-nya 36,21%. Kalau hotel yang nonbintang occupancy ratio-nya diperkirakan 25% tahun ini.

Tapi sekali lagi ini akan tergantung dari kebijakan pemerintah terhadap pengendalian pandemi Covid-19. Kalau PPKM terus ya susah.

Pemerintantah tengah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apakah pengusaha di PHRI tertarik ikut serta dalam PPS?
Pengusaha di PHRI sudah banyak yang ikut waktu 2016 [tax amnesty]. Nah, mereka yang waktu itu ikut tax amnesty udah nggak ada yang dilaporin lagi. Mayoritas penghusaha di PHRI sudah ikutan tax amnesty, jadi kalau PPS yang ikut sedikit.

Apakah skema PPS menarik dibandingan tax amnesty?
Skemanya sendiri cukup menggiurkan, masih cukup bagus diberikan kesempatan lagi kan bahkan sampai 2 kali. Jadi wajib pajaknya jangan kebanyakan komentar juga.

Menurut saya ini kesempatan bagus, bagi mereka yang kemarin [tax amnesty] belum semuanya dilaporkan ini kesempatan bagus.

Kalau pengusaha hotel kebanyakan sudah berjibaku sejak lama yang tergabung di PHRI, jadi sudah selesai ikut tax amnesty. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak