KEPABEANAN

Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 15:14 WIB
Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak investor memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat untuk meningkatkan investasi dan ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat akan memperoleh perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan. Menurutnya, berbagai fasilitas itu juga akan membuat proses produksi barang makin efisien.

"Para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Sudiro mengatakan kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, sebelum diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Melalui fasilitas tersebut, arus keluar-masuk barang dari dan menuju Indonesia akan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar luar negeri.

Selain itu, investor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan dari sisi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan insentif tersebut, Sudiro menilai arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk berproduksi.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Menurut Sudiro, DJBC telah menerbitkan izin fasilitas tersebut untuk sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Pada situasi pandemi, pemberian izin fasilitas tersebut juga terus bertambah.

Sudiro menyebut kantor-kantor pelayanan DJBC selalu terbuka bagi investor yang ingin memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Menurutnya, pelayanan itu menunjukkan komitmen DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

DJBC memberikan asistensi pendirian fasilitas kawasan berikat dengan berfokus pada persyaratan fisik bangunan. Misalnya, soal tata letak kamera pengawas atau CCTV serta sistem IT inventory perusahaan.

"Pada akhirnya, kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang demi sepenuhnya kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN