AUDIT KEUANGAN NEGARA

Masih Ada Pandemi, BPK Jamin Tak Kurangi Kualitas Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 17:18 WIB
Masih Ada Pandemi, BPK Jamin Tak Kurangi Kualitas Pemeriksaan

Entry meeting pemeriksaan LKKL di lingkungan AKN V BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjamin tidak akan ada penurunan kualitas pemeriksaan meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan agenda audit tahunan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) tahun anggaran 2020 tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dia memastikan hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas audit.

“Dalam masa pandemi ini, penugasan pemeriksaan atas LKKL dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan tetap dilaksanakan tanpa mengurangi kualitas," katanya dalam entry meeting pemeriksaan LKKL di lingkungan AKN V BPK, dikutip pada Selasa (26/2/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Untuk memastikan kualitas pemeriksaan tetap terjaga baik pada masa pandemi, sambung Bahrullah, BPK memerlukan kerja sama K/L. Kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk penyediaan data dan informasi untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.

Pada situasi normal, sambungnya, dokumen dan informasi yang dibutuhkan BPK dapat disediakan dalam bentuk fisik. Namun pada tahun ini, dia meminta K/L untuk mempersiapkan dokumen dan informasi pendukung dalam bentuk elektronik atau soft copy.

Penyediaan data dan informasi dalam bentuk elektronik ini berlaku untuk seluruh dokumen yang diperlukan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan. Oleh karena itu, koordinasi mulai dilakukan pada awal tahun untuk memastikan kegiatan audit bisa dilakukan tanpa kendala.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

"Kami harapkan dan menjadi perhatian bagi menteri dan kepala lembaga/badan agar seluruh dokumen telah dipindai menjadi bentuk soft copy dan dikirimkan melalui platform berbagi file," terangnya.

Bahrullah menyampaikan tujuan dari pertemuan awal dengan auditee menjadi penting pada situasi pandemi Covid-19 karena adanya pengurangan pertemuan langsung. Komunikasi awal dibangun sebagai sarana menyampaikan proses pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan.

Adapun pertemuan awal audit BPK di lingkungan AKN V dihadari oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu dan Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq.

Selain itu, hadir pula pejabat di lingkungan Kemendagri, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BP-BPWS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M