MALAYSIA

Masa Insentif Bebas Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Desember 2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 13:30 WIB
Masa Insentif Bebas Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Desember 2021

Ilustrasi. 

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengumumkan perpanjangan periode insentif pembebasan pajak penjualan (sales and service tax/SST) mobil baru dari semula berakhir pada Juni 2021 menjadi Desember 2021.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meredam dampak ekonomi akibat lockdown total mulai 1 Juni 2021. Dia berharap kebijakan ini dapat membuat sektor otomotif bertahan.

"Kementerian Keuangan diharapkan memberikan perincian lengkap mengenai perpanjangan pembebasan pajak tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Muhyiddin mengatakan pembebasan SST berlaku atas mobil baru rakitan lokal. Sementara pada mobil impor, pemerintah memberikan potongan pajak.

Pemerintah memasukkan kebijakan insentif tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi bernama Penjana untuk melindungi sektor industri di dalam negeri. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Adapun pada saat ini, pemerintah menetapkan tarif SST sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. Dengan insentif tersebut, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak, sedangkan mobil impor dikenakan pajak 5%.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Seperti dilansir paultan.org, Malaysia kembali memberlakuan lockdown total pada 1-14 Juni 2021 seiring dengan melonjaknya kasus aktif Covid-19. Pada periode tersebut, layanan pendaftaran kendaraan ikut tutup sehingga masyarakat tetap dapat memanfaatkan insentif ketika perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) diperlonggar.

Insentif pajak mobil baru pertama kali diumumkan pada 15 Juni 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemerintah kemudian memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2021 dan kini menjadi 31 Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal