AMERIKA SERIKAT

Marketplace Wajib Memungut PPn Penjual Online Mulai 1 April

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 11:45 WIB
Marketplace Wajib Memungut PPn Penjual Online Mulai 1 April

Ilustrasi. (foto: Ben Margot/Associated Press)

ATLANTA, DDTCNews—Negara bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) meloloskan aturan pajak baru untuk transaksi yang dilakukan secara daring. Nanti, penyedia jasa (marketplace) diwajibkan menjadi pemungut dan penyetor pajak penjualan.

Charles Maniace, Wakil Direktur Konsultan Pajak Sovos mengatakan, penyedia layanan dagang daring seperti eBay dan Etsy akan memungut pajak penjualan dari transaksi yang dilakukan warga Georgia mulai 1 April 2020.

“Badan legislatif telah mengeluarkan UU yang mengharuskan marketplace mengumpulkan dan mengirimkan pajak penjualan. UU telah ditandatangani oleh Gubernur Brian Kemp dan berlaku 1 April 2020,” katanya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Saat ini, eBay belum menambahkan Georgia dalam daftar negara bagian yang wajib mengumpulkan dan menyetor pajak penjualan. Kebijakan itu juga belum sepenuhnya berlaku bagi penyedia wadah perdagangan elektronik Etsy.

Charles menambahkan marketplace yang akan memungut dan menyetorkan pajak penjualan kepada negara bagian Georgia harus lebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya penjualan telah mencapai lebih dari US$100.000 dalam setahun.

Kemudian, ambang batas sebesar US$100.000 berlaku untuk penjualan yang dilakukan langsung oleh penyedia jasa marketplace dan juga bagi pelapak alias penjual yang melakukan aktivitas jual beli di marketplace seperti eBay dan Etsy.

Lalu, jika penyedia jasa dagang daring atau marketplace telah diwajibkan menjadi pemungut dan penyetor pajak penjualan, maka pelapak atau penjual tidak diwajibkan menjadi pemungut dan penyetor pajak penjualan ke kas negara bagian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara