PAJAK UMKM

Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 11:14 WIB
Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tekait Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan dengan adanya aturan itu, diharapkan segmen usaha ini semakin kredibel dan mengangkat derajat UMKM masuk ke ranah ekonomi formal.

"Terbitnya standar akuntansi keuangan UMKM ini menjelaskan bagaimana bisa menyusun suatu financial report yang kredibel dan akuntabel," ujarnya dalam Regular Tax Discussion di Ruang Mawar, Balai Kartini Jakarta, Selasa (14/8/).

Baca Juga:
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Di samping itu, Mardiasmo berharap para akuntan perpajakan di Indonesia untuk berperan aktif membantu memandu pembuatan laporan pajak untuk pelaku usaha agar lebih baik lagi.

"Para akuntan di bidang perpajakan hendaknya memberikan kemudahan bagi suatu korporasi dalam menjalankan usahanya, memberikan bantuan pada pembuatan report tax-nya, sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan panduan di dalam menyusun laporan keuangan," ungkap dia dilansir laman Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait tarif PPh bagi pelaku UMKM. Hal ini menjadi penting untuk panduan teknis atas PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Poin penting dari beleid ini adalah pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM pada 1 Juli 2018 turun dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Pelaku UMKM yang bisa menikmati insentif ini dibatasi dengan omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya akan segera rilis pada minggu ketiga Agustus 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025