RUU HKPD

Mantan Wamenkeu Ini Sarankan Tarif Pajak Restoran Juga Dinaikkan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 18:34 WIB
Mantan Wamenkeu Ini Sarankan Tarif Pajak Restoran Juga Dinaikkan

Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berpendapat struktur tarif maksimum pada beberapa pajak daerah perlu dikaji ulang agar sejalan dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mardiasmo mengatakan ada beberapa jenis pajak daerah yang memiliki karakteristik seperti PPN, seperti pajak hotel dan restoran. Pada pajak semacam itu, lanjutnya, juga perlu ada pengaturan lebih lanjut agar selaras.

“Kalau sekarang PPN dinaikan dari 10% menjadi 12%, misalnya, ini pajak hotel dan restoran apakah naik juga? Ini kan juga sama dengan GST, goods and services tax," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Mardiasmo mengatakan pemerintah perlu membuat pengaturan yang lebih detail mengenai tarif beberapa jenis pajak daerah. Apalagi, pembahasan RUU KUP dengan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berjalan bersamaan.

Pada RUU KUP, pemerintah mencoba merombak pengelompokan jenis pajak daerah. Pada pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi, jumlahnya bertambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pada pemerintah kota/kabupaten berkurang dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Jenis pajak hotel dan pajak restoran, seperti yang disebutkan Mardiasmo, akan masuk dalam kelompok pajak barang jasa tertentu (PBJT) dalam RUU HKPD. Adapun tarifnya direncanakan maksimum sebesar 10%.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Tarif tersebut sama seperti yang saat ini berlaku berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Baik pajak restoran maupun pajak hotel, tarifnya ditetapkan paling tinggi 10%.

Mardiasmo menambahkan pemerintah perlu menghitung ulang tarif maksimum yang ideal pada jenis pajak daerah tersebut. Selain karena karakteristiknya serupa dengan PPN, pengenaan pajak seperti pada hotel dan restoran juga sama-sama dibayarkan konsumen akhir.

"Sebetulnya di negara maju tidak dibedakan pajak pusat dan daerah," ujarnya.

Pemerintah melalui RUU KUP telah mengusulkan penerapan skema PPN multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Perubahan tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN