KASUS PAJAK GOOGLE

Makin Alot, Google Bandingkan Tarif Pajak RI & London

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 09:03 WIB
Makin Alot, Google Bandingkan Tarif Pajak RI & London

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih bersabar dalam menangani kasus pajak terutang Google yang hingga saat ini masih belum menemukan titik cerahnya.

Kepala Kanwil Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan Google sudah mau membayar pajaknya. Menurutnya Google hanya masih keberatan dengan nilai pajak yang diajukan oleh pemerintah, dan membandingkan perbedaan tarif pajak di Indonesia dengan London, Inggris.

“Google itu baik, mereka mau bayar. Hanya saja mereka membandingkan dengan London, karena menurut mereka tarif pajak Indonesia lebih besar dibandingkan London. Kami punya standing sendiri, jangan mereka mengganggu kedaulatan NKRI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/2).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Peraturan yang berlaku di Indonesia tentu berbeda dengan peraturan perpajakan yang berlaku di London. Dalam hal ini pemerintah Indonesia berhak menentukan ketentuan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang saat ini berlaku.

Kendati demikian pemerintah masih belum bisa menagih pajak terutang Google, karena Google masih belum memberikan data keuangan yang diminta Ditjen Pajak.

“Sebenarnya kami bisa menagih pajak Google hanya dalam waktu satu menit saja jika datanya sudah ada. Jadi kami masih menunggu data dari Google. Google baru memberikan laporan keuangannya saja,” ucapnya.

Pemeriksaan sesuai prosedur meliputi data wajib pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak serta laporan keuangan. Laporan keuangan sendiri meliputi kwitansi, bill dan sebagainya yang menjadi bukti pendukung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN