PMK 70/2022

Makanan & Minuman yang Disediakan oleh 3 Jenis Pengusaha Ini Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 November 2022 | 09:00 WIB
Makanan & Minuman yang Disediakan oleh 3 Jenis Pengusaha Ini Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Makanan dan minuman yang disajikan oleh pelaku usaha, seperti restoran, hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya, merupakan objek pajak daerah sehingga tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap makanan dan minuman yang disediakan oleh 3 jenis pengusaha ini antara lain pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.

“Kemudian, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandara,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK No. 70/2022, dikutip pada Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dengan kata lain, makanan dan minuman yang disediakan oleh 3 jenis pengusaha tersebut dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan bukan merupakan objek pajak daerah.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 yang memerinci makanan dan minuman, jasa kesenian, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa boga yang terbebas dari pungutan PPN.

Penetapan ketentuan dalam PMK 70/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

"Perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/atau perincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN," bunyi bagian pertimbangan PMK 70/2022.

Merujuk pada Pasal 2 PMK 70/2022, Kementerian Keuangan mengatur makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Diperinci pada Pasal 4 ayat (1) PMK 70/2022, makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN