KOTA PADANG

Lippo & CT Corp Raih Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 08:02 WIB
Lippo & CT Corp Raih Diskon Pajak Pendiri Lippo Group Mochtar Riady

PADANG, DDTCNews — Dua konglomerasi besar nasional, yakni Lippo Group dan CT Corp mendapatkan diskon pajak dan kemudahan investasi karena dinilai telah menanamkan modal dalam jumlah besar di Kota Padang, Sumatra Barat.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyatakan Pemkot Padang memberikan insentif kepada dua konglomerasi tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

“Ada dua perusahaan yang mendapatkan pemotongan atau diskon dari pajak dan retribusi yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemkot Padang selama dua tahun, yaitu PT Surya Persada Lestari (Padang Landmark-Lippo Group) dan Transmart (CT-Corp),” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Dia menjelaskan untuk pembangunan pusat perbelanjaan dan hotel, Padang Landmark yang terafiliasi dengan Lippo Group telah berinvestasi sebesar Rp821 miliar. Karena itu, Padang Landmark berhak meraih insentif berupa pemotongan pajak sebesar 80% selama 2 tahun sejak pembangunan proyek dimulai.

Adapun, Transmart yang bernaung di bawah kelompok usaha CT Corp memperoleh potongan pajak sebesar 60% atas investasinya senilai Rp280 miliar. Menurut rencana, seperti dikutip bisnis.com, CT Corp akan membangun pusat perbelanjaan, hotel, dan mini Transstudio di kawasan Khatib Sulaiman, Padang.

Menurut Mahyedi, seperti dikutip Bisnis.com, insentif itu diberikan untuk menarik investasi masuk ke Kota Padang. Beberapa sektor investasi yang menjadi prioritas adalah pariwisata, perdagangan, pertanian, dan infrastruktur. “Jadi yang berinvestasi di atas Rp1 triliun, kami berikan insentif zero cost selama 2 tahun,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor