KEBIJAKAN MONETER

Likuiditas Positif, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp7.198 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 18:09 WIB
Likuiditas Positif, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp7.198 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa likuiditas perekonomian yang tercermin dari jumlah uang beredar dalam arti luas pada Agustus 2021 tercatat tumbuh positif.

Jumlah uang beredar secara keseluruhan pada Agustus 2021 tercatat Rp7.198,9 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 6,9% (yoy) tetapi masih lebih rendah dibanding pertumbuhan pada Juli 2021 sebesar 8,9% (yoy).

Perlambatan pertumbuhan uang beredar ini, menurut BI, disebabkan perlambatan komponen uang beredar sempit sebesar 9,8% (yoy) dan uang kuasi 5,9% (yoy). Sebagai informasi, uang beredar sempit terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral, termasuk uang elektronik. Sementara uang kuasi adalah simpanan berjangka dan tabungan.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

"Dinamika pertumbuhan uang beredar pada Agustus 2021 terutama dipengaruhi oleh tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat. Tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat tumbuh 21,1% (yoy), lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 38,4% (yoy)," tulis BI dalam rilisnya, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu, penyaluran kredit tercatat tumbuh 1,0% (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya 0,3% (yoy).

Terhitung Agustus 2021, Bank Indonesia juga melakukan pengelompokan ulang/reklasifikasi komponen uang beredar. Reklasifikasi dilakukan atas tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dari semula pada komponen uang kuasi menjadi bagian dari komponen uang beredar dalam arti sempit.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Reklasifikasi komponen uang beredar dimaksud bertujuan untuk menyempurnakan pengelompokan komponen uang beredar sesuai dengan perkembangan terkini dan menjaga relevansi besaran-besaran komponen dalam 'Uang Beredar Indonesia'.

BI menambahkan, reklasifikasi juga akan meningkatkan akurasi analisis yang dilakukan karena pengklasifikasian yang lebih sesuai. Perkembangan ekosistem digital mendorong penggunaan alat pembayaran non-tunai khususnya dalam transaksi ritel, baik melalui kartu debet, transfer dana dan uang elektronik.

"Sumber dana yang digunakan untuk bertransaksi tersebut mayoritas berasal dari simpanan masyarakat di bank, terutama berupa tabungan rupiah. Dalam perkembangannya, tabungan rupiah masyarakat di bank mengalami pergeseran fungsi, lebih kepada motif transaksi," ujar BI.

Selanjutnya, sebagai masa transisi, BI akan menampilkan data dalam 2 (dua) versi yaitu uang beredar existing dan uang beredar reklasifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024